KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Pemprov Kaltim melalui Dinas Perkebunan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026 guna membentengi para petani dari potensi manipulasi harga Tandan Buah Segar (TBS). Pelaksana Tugas Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa, masa transisi kebijakan pusat pasca-pidato Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dijadikan celah bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk menurunkan harga beli secara sepihak, membatasi sortasi, ataupun menunda pembayaran di luar ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga adalah pilar utama industri kelapa sawit yang berkelanjutan,” kata Muzakkir dalam surat edaran bernomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026 yang diteken pada 26 Mei 2026.
Dalam surat itu, Disbun Kaltim secara khusus mengingatkan potensi praktik-praktik yang bisa merugikan petani. Mulai dari penurunan harga pembelian TBS yang tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, permainan standar sortasi, hingga penundaan pembayaran dengan alasan penyesuaian regulasi baru.
"Dihimbau dengan tegas kepada seluruh Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Provinsi Kaltim agar tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan petani," tegasnya. Tak berhenti di level imbauan, Disbun Kaltim juga meminta seluruh dinas perkebunan di kabupaten dan kota melakukan pengawalan ketat di lapangan.
Seluruh transaksi pembelian TBS diwajibkan mengacu pada harga resmi penetapan berkala dari Disbun Kaltim sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Pemerintah daerah juga meminta peran aktif asosiasi perusahaan dan petani sawit. GAPKI Cabang Kaltim diminta segera mengoordinasikan seluruh anggotanya agar membeli TBS pekebun dengan harga yang adil.
Sementara itu, asosiasi petani seperti APKASINDO dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) diminta membantu menenangkan para petani agar tidak terpancing spekulasi maupun gejolak di lapangan. "Sinergi dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan sangat mutlak dibutuhkan, terutama dalam melindungi mata pencaharian pekebun pada masa transisi kebijakan nasional ini," ujar Muzakkir.
Pemprov Kaltim juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dan petani yang menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. "Jika ditemukan PKS yang melakukan pelanggaran harga atau tindakan yang merugikan petani, harap segera melaporkannya secara resmi melalui jalur dinas untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki