KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Empat dekade lebih aktivitas pertambangan di Kaltim jadi sorotan utama peringatan Hari Anti Tambang (Hatam) 2026 di depan Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat Pagi, 29 Mei 2026.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai industri ekstraktif di Tanah Etam tidak hanya meninggalkan kerusakan lingkungan, tetapi juga persoalan sosial yang terus diwariskan hingga hari ini. Dalam aksi itu, Jatam mengusung tema 44 Tahun KPC Merusak Kalimantan Timur.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan tema tersebut dipilih untuk mengingatkan publik bahwa aktivitas tambang yang berlangsung puluhan tahun dinilai telah membawa dampak panjang terhadap ruang hidup masyarakat.
“Kami ingin menunjukkan bahwa selama 44 tahun operasi tambang berlangsung, kerusakan yang ditinggalkan juga terus bertambah,” ujarnya dalam rilis resmi.
Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Kaltim Hadiri Paripurna Hak Angket Tapi Belum Tentu Mendukung
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan terhadap berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas pertambangan di Kaltim. Karena itu, Kantor Gubernur dipilih sebagai titik aksi untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pemerintah.
Momentum Hatam tahun ini juga bertepatan dengan 20 tahun tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo. Jatam menilai tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat kerap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam praktik industri ekstraktif.
“Yang menanggung dampaknya masyarakat, sementara keuntungan dinikmati perusahaan,” katanya.
Baca Juga: Kasus BKU Berujung SP3, Kejari Bontang Tak Temukan Kerugian Negara dari Pengelolaan SPBN
Dalam aksinya, Jatam Kaltim menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap PT KPC. Mereka menyoroti dugaan perampasan lahan, kriminalisasi warga, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat adat akibat ekspansi tambang.
Nasib masyarakat Dayak Basap tak luput disuarakan. Jatam menyebut kawasan hutan, sungai, dan ladang yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat, perlahan hilang akibat aktivitas pertambangan.
Tak hanya itu, Jatam juga mempertanyakan keputusan pemerintah yang memperpanjang izin operasi PT KPC hingga 2031 tanpa audit lingkungan menyeluruh.
Menurut mereka, audit penting dilakukan untuk melihat dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan selama puluhan tahun aktivitas tambang berlangsung di Kalimantan Timur.
Jatam mendesak pemerintah mencabut perpanjangan izin PT KPC serta melakukan pemulihan terhadap ruang hidup masyarakat terdampak.
Tak hanya itu, persoalan lubang tambang kembali jadi perhatian. Jatam mencatat sejak 2011 hingga 2026 terdapat 52 korban meninggal dunia di lubang tambang di Kaltim.
Namun hingga kini, belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum terhadap perusahaan maupun pemilik konsesi tambang. Kasus terbaru disebut terjadi pada 13 Mei 2026 di area konsesi PT IBP. Meski laporan telah disampaikan ke Polresta Samarinda, Jatam mengaku belum menerima perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kalau dilihat dari sisi pelanggaran, ini jelas menghilangkan nyawa orang akibat kelalaian. Tapi penegakan hukumnya masih belum terlihat serius,” tegas Mustari. (*)
Editor : Sukri Sikki