KALTIMPOST.ID, SAMARINDA– Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, memperingatkan bahwa maraknya praktik judi online telah berkembang menjadi ancaman siber serius. Menggerus ekonomi warga berpenghasilan rendah sekaligus membobol infrastruktur digital pemerintah daerah.
Dalam seminar literasi keuangan digital garapan OJK di Samarinda, Jumat (29/5/2026), Faisal membeberkan fakta bahwa 71,6 persen pemain aktif berasal dari kalangan masyarakat berpendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, di mana tingginya penetrasi internet di Kaltim yang mencapai 80,63 persen kini dibarengi risiko siber berupa penumpangan 236 konten judol ilegal di situs-situs resmi kedinasan.
Dalam paparannya, Faisal membeberkan data dari PPATK, Komdigi, dan OJK yang menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2024 mencapai Rp359,8 triliun dengan jumlah pemain aktif sekitar 8,8 juta orang. Yang memprihatinkan, sekitar 71,6 persen pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Sebagian besar di antaranya juga tercatat memiliki pinjaman di luar lembaga keuangan resmi.
“Ini menunjukkan bahwa judi online justru menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi. Mereka dijanjikan keuntungan instan, padahal yang terjadi adalah kehilangan uang, terjerat utang, hingga mengalami berbagai persoalan sosial dan psikologis,” ujar Faisal.
Menurut dia, tingginya penetrasi internet di Kalimantan Timur menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan judi online. Data APJII 2024 mencatat tingkat penetrasi internet di Kaltim mencapai 80,63 persen. Sementara data BPS menunjukkan angka akses internet sebesar 84,44 persen, termasuk tertinggi di Indonesia.
Kondisi itu membuat masyarakat semakin mudah mengakses layanan digital, termasuk konten ilegal apabila tidak dibarengi kemampuan literasi digital yang memadai. Tak hanya menyasar masyarakat, serangan judi online juga mulai mengincar infrastruktur digital pemerintah daerah. Hingga Agustus 2024, tercatat ada 236 serangan berupa sisipan konten judi online pada website perangkat daerah di Kalimantan Timur.
“Lebih dari empat dari lima warga Kaltim sudah terkoneksi internet. Ini menjadi peluang besar untuk pembangunan, tetapi sekaligus risiko jika masyarakat tidak memiliki kemampuan memilah informasi dan mengenali ancaman digital seperti judi online,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Kaltim melalui Diskominfo terus memperkuat keamanan infrastruktur digital, melakukan koordinasi pemblokiran konten ilegal, serta meningkatkan literasi digital masyarakat. Upaya tersebut juga dilakukan melalui kolaborasi bersama Bank Indonesia, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, OJK, dan berbagai pihak dalam Satgas PASTI.
Selain itu, Diskominfo turut mendorong edukasi anti-judi online di sekolah, kampus, hingga komunitas masyarakat untuk membangun kesadaran sejak dini. Faisal menegaskan, pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Terlebih, Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara dituntut mampu menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman. “Judi online bukan hanya masalah individu, tetapi ancaman bersama yang harus dilawan secara kolektif. Kita harus membangun generasi yang cerdas secara digital, kuat secara finansial, dan berani mengatakan tidak pada judi online,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki