KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Pemprov Kaltim memperingatkan munculnya efek domino berupa ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta penurunan drastis iklim investasi akibat kebijakan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan.
Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih menegaskan bahwa pengurangan kuota produksi ini memaksa sejumlah korporasi batubara mengerem ekspansi, merumahkan pekerja, hingga berisiko menghentikan operasional secara total, sehingga pemprov kini mempercepat koordinasi mitigasi dengan pusat guna menyelamatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian regulasi energi.
“Kalau perusahaan terkena pengurangan RKB, otomatis mereka menyesuaikan biaya operasional dengan angka produksi yang baru,” ujar Heni, Jumat (29/5/2026). Penyesuaian itu, kata dia, mulai terasa di sektor tenaga kerja. Beberapa perusahaan disebut sudah mengambil langkah efisiensi dengan merumahkan pekerja hingga melakukan PHK.
Tak hanya itu, ada pula perusahaan yang mengalami tekanan cukup berat akibat penurunan produksi. Kondisi tersebut bahkan disebut bisa mengarah pada penghentian operasional usaha jika situasi terus berlanjut. Menurut Heni, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius karena sektor pertambangan masih menjadi tulang punggung ekonomi Kaltim.
Jika aktivitas perusahaan terus menurun tanpa langkah antisipasi yang jelas, dampaknya bisa menjalar ke berbagai sektor lain. “Efeknya bisa ke pertumbuhan ekonomi daerah, konsumsi masyarakat, sampai iklim investasi,” katanya. Dia menilai pelaku usaha saat ini cenderung lebih berhati-hati mengambil keputusan ekspansi di tengah ketidakpastian kebijakan sektor tambang.
Situasi itu membuat pemerintah daerah diminta mulai menyiapkan langkah mitigasi agar dampak sosial dan ekonomi tidak semakin melebar. “Dampak seperti PHK dan penurunan investasi harus diantisipasi sejak sekarang supaya tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” tegasnya.
Heni menambahkan, pemerintah daerah sejauh ini terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat. Sebab, sebagian besar kewenangan di sektor pertambangan, termasuk penetapan RKB dan perizinan, berada di tangan pemerintah pusat. “Kami terus berkoordinasi karena kewenangan utama memang ada di pusat,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki