Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mau Tinggal di Jepang? Biaya Visa Jepang Kini Disiapkan Melonjak Berkali-kali Lipat

Dwi Puspitarini • Sabtu, 30 Mei 2026 | 05:53 WIB
Bendera Jepang. (Shutterstock)
Bendera Jepang. (Shutterstock)

KALTIMPOST.ID - Pemerintah Jepang bersiap menerapkan perubahan besar dalam kebijakan visa Jepang setelah parlemen negara itu mengesahkan revisi undang-undang imigrasi. Aturan baru tersebut membuka jalan bagi kenaikan biaya visa Jepang hingga berkali-kali lipat dibanding tarif yang berlaku saat ini.

Langkah ini menjadi bagian dari pembaruan aturan imigrasi Jepang yang juga mencakup pengawasan lebih ketat terhadap kedatangan warga negara asing. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan biaya administrasi sekaligus memperkuat pengendalian perbatasan.

Selain kenaikan tarif, Jepang juga akan memperkenalkan sistem masuk Jepang berbasis daring yang mewajibkan calon pengunjung mengirimkan data perjalanan sebelum keberangkatan.

Biaya Visa Jepang Naik Tajam

Dalam revisi yang telah disahkan, pemerintah diberi kewenangan menetapkan batas atas biaya permohonan izin tinggal dan berbagai layanan keimigrasian lainnya.

Batas maksimum untuk perpanjangan izin tinggal akan mencapai 100.000 yen atau sekitar Rp11,2 juta. Sementara itu, biaya permohonan izin tinggal tetap dapat mencapai 300.000 yen atau sekitar Rp33,7 juta.

Nominal tersebut jauh lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya. Saat ini, biaya perubahan status tinggal atau perpanjangan masa tinggal sebesar 6.000 yen, sedangkan izin tinggal tetap dikenakan biaya 10.000 yen.

Meski demikian, besaran tarif final masih akan ditetapkan melalui keputusan Kabinet Jepang setelah proses penyerapan masukan publik selesai dilakukan.

Pemerintah Jepang menyatakan akan menyediakan skema keringanan pembayaran bagi pemohon yang memiliki alasan kemanusiaan atau mengalami kesulitan ekonomi.

Namun selama pembahasan di parlemen, sejumlah anggota legislatif mempertanyakan kejelasan kriteria penerima bantuan tersebut. Hingga kini, aturan rinci mengenai siapa yang berhak memperoleh keringanan belum diumumkan secara resmi.

Badan Layanan Imigrasi Jepang disebut akan menyusun pedoman khusus yang menjelaskan syarat dan mekanisme pemberian dispensasi biaya.

Jepang Siapkan Sistem Pemeriksaan

Perubahan aturan imigrasi Jepang juga mencakup pembentukan Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun fiskal 2028.

Melalui sistem baru ini, pelancong dari 74 negara dan wilayah yang selama ini mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat harus mengirimkan informasi perjalanan secara daring sebelum berangkat ke Jepang.

Data yang diminta antara lain identitas diri, tujuan kunjungan, hingga lokasi yang akan dikunjungi selama berada di Jepang. Informasi tersebut akan diperiksa dengan berbagai basis data, termasuk catatan kriminal.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi tinggal melebihi batas izin yang diberikan, calon penumpang dapat ditolak naik pesawat atau kapal menuju Jepang.

Jumlah Warga Asing di Jepang Pecahkan Rekor

Kebijakan baru ini hadir di tengah meningkatnya jumlah warga asing di Jepang. Data pemerintah menunjukkan populasi warga negara asing yang tinggal di Jepang mencapai sekitar 4,13 juta orang pada akhir 2025.

Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah dan menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah memperbarui sistem pengawasan imigrasi serta tata kelola kedatangan pendatang dari luar negeri.***

Editor : Dwi Puspitarini
#visa Jepang #biaya visa Jepang #aturan imigrasi Jepang #warga asing di Jepang #sistem masuk Jepang