KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026 sebentar lagi dimulai. Di tengah proses itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan potensi praktik-praktik curang yang kerap muncul saat seleksi peserta didik baru berlangsung.
Melalui Surat Edaran bernomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, KPK menyoroti sejumlah celah penyimpangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Mulai dari pungutan liar (pungli), gratifikasi, praktik titipan calon siswa, hingga manipulasi data seperti rekayasa domisili dan penyalahgunaan jalur afirmasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim memastikan akan memperketat pengawasan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung. Sejatinya, bahwa segala bentuk pungutan, gratifikasi, maupun praktik uang bangku tidak dibenarkan dalam pelaksanaan SPMB.
"Sejak dulu pelaksanaan SPMB tidak membenarkan adanya pungutan, gratifikasi maupun uang bangku. Semua itu tidak diperbolehkan," ucapn Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, Minggu (31/5/2026).
Baca Juga: Imbas Kasus Kawat Tertinggal di Jantung, RSUD AWS Samarinda Bekukan Izin Dokter Selama 6 Bulan
Sebagai tindak lanjut atas surat edaran KPK, Disdikbud Kaltim berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan di daerah. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan proses penerimaan siswa berjalan sesuai aturan.
Lalu jika ditemukan dugaan pelanggaran, Disdikbud Kaltim tidak akan tinggal diam. Pengawas sekolah hingga Inspektorat akan dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan.
"Kami memiliki Inspektorat dan pengawas sekolah yang dapat diturunkan untuk melakukan mitigasi maupun pemeriksaan apabila ada laporan atau indikasi pelanggaran," ujarnya.
Menurut Armin, seluruh sekolah wajib menjalankan proses penerimaan peserta didik secara transparan dan sesuai regulasi. Dia mengingatkan agar tidak ada kebijakan di luar aturan yang justru merugikan masyarakat atau menciptakan ketidakadilan.
"Ini menjadi garis yang harus dipatuhi sekolah. Jangan sampai ada kebijakan di luar aturan yang berpotensi merugikan masyarakat atau menciptakan ketidakadilan dalam pelaksanaan SPMB," tegasnya.
Disdikbud Kaltim juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua siswa untuk ikut mengawasi jalannya proses penerimaan murid baru.
Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan pengaduan yang disediakan UPTD COM Disdikbud Kaltim. Setiap laporan yang masuk, kata Armin, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (riz)
Editor : Muhammad Rizki