KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pengembangan kasus tersebut, sejumlah yayasan penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga ikut campur dalam proses verifikasi dan penetapan SPPG yang berhak menjalankan program MBG.
Baca Juga: Setelah Dicopot, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Menurut penyidik, intervensi tersebut membuka jalan bagi yayasan-yayasan yang memiliki hubungan dengan para tersangka untuk memperoleh keuntungan besar.
Bahkan, sejumlah yayasan yang terafiliasi disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program tersebut.
Kejagung menduga yayasan-yayasan penerima keuntungan itu terkait langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Dugaan Skandal Jual-Beli Titik Layanan Gizi, Tiga Mantan Pimpinan BGN Resmi Ditahan Kejagung
Kasus ini masih terus didalami untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BGN.
Editor : Uways Alqadrie