KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Agus Hari Kesuma (AHK) dalam perkara dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim dinilai tim kuasa hukumnya terlalu jauh.
Bagi Hendrich Juk Abeth, salah satu anggota tim pembela AHK, perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim itu lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.
Penilaian itu disampaikan menyusul tuntutan jaksa yang menilai Agus menyalahgunakan kewenangan saat mengubah status DBON Kaltim dari tim koordinasi menjadi lembaga berbadan hukum. Menurut Hendrich, langkah tersebut justru dilakukan untuk menyelesaikan persoalan administrasi penyaluran hibah yang telah lebih dulu dianggarkan pemerintah.
"Itu merupakan bentuk diskresi. Tujuannya untuk memperbaiki administrasi pencairan hibah yang sudah teranggarkan," ujarnya. Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan. Diskresi yang diterbitkan, kata dia, tetap berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik, termasuk prinsip kepatuhan terhadap hukum.
Apalagi, anggaran hibah DBON senilai Rp100 miliar telah tercantum dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Dispora Kaltim Tahun 2023 sebelum Agus dilantik sebagai kepala dinas pada 1 April 2023.
Karena itu, menurut Hendrich, kebijakan yang diambil kliennya semata-mata untuk menyelaraskan aturan agar proses penyaluran hibah dapat berjalan sesuai ketentuan. "Diskresi itu diterbitkan untuk menyelaraskan aturan dalam pemberian hibah," katanya.
Fakta yang terungkap di persidangan juga menunjukkan penerbitan diskresi tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum keputusan diambil, terdapat proses koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Seluruh argumentasi itu, lanjut Hendrich, akan dituangkan lebih rinci dalam nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan 9 Juni mendatang. Dalam perkara ini, Agus dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, Agus dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp219 juta. Nilai tersebut berasal dari honorarium yang diterimanya saat menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim. (riz)
Editor : Muhammad Rizki