Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Perpanjangan Usia Pensiun Polri Dinilai Perlu Hitung Dampak Regenerasi Organisasi

Dwi Puspitarini • Kamis, 4 Juni 2026 | 05:23 WIB
Tedi Sudrajat. Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Tedi Sudrajat. Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

KALTIMPOST.ID - Wacana perpanjangan usia pensiun Polri yang tengah dibahas dalam revisi UU Polri mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Selain mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kebijakan tersebut dinilai harus memperhitungkan dampaknya terhadap regenerasi dan jenjang karier anggota kepolisian.

Pembahasan perpanjangan usia pensiun Polri saat ini menjadi bagian dari agenda revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang digodok DPR RI. Sejumlah masukan dari berbagai pihak mulai disampaikan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, menilai perpanjangan usia pensiun Polri harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, baik dari sisi data maupun praktik yang berlaku di negara lain.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Belum Masuk Rekening? Tenang, Taspen Ungkap Penyebab Masalahnya

Menurut Tedi, penentuan batas usia pensiun tidak cukup hanya mengandalkan pertimbangan umum. Kebijakan tersebut perlu disusun berdasarkan data kuantitatif dan kajian komparatif agar menghasilkan keputusan yang tepat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026), ia mengatakan, "Justifikasinya bukan hanya kualitatif, tetapi juga harus menggunakan model perbandingan, sehingga ada pertimbangan secara kuantitatif dan kualitatif," kata Tedi Sudrajat, dilansir dari Akurat, Kamis (4/6). 

Ia menjelaskan bahwa angka harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), harapan hidup penduduk Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan usia pensiun aparat negara.

Selain faktor usia harapan hidup, Tedi juga menyoroti jumlah personel Polri dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 287 juta jiwa.

Menurutnya, standar ideal yang sering digunakan secara internasional menempatkan rasio polisi dan penduduk pada kisaran 1:400 hingga 1:450. Sementara itu, pada akhir 2025 rasio anggota Polri tercatat sekitar 1:606.

Baca Juga: Iklan Judi Ilegal Makin Gencar Jelang Piala Dunia 2026, Picu Kekhawatiran Besar Penggemar di Inggris

Kondisi tersebut, menurut Tedi, menunjukkan perlunya pengelolaan sumber daya manusia yang lebih efisien di lingkungan kepolisian.

"Rasio tersebut masih belum ideal sehingga menuntut efisiensi terkait sumber daya manusia internal," ujarnya.

Meski melihat sejumlah faktor yang dapat mendukung pembahasan usia pensiun, Tedi mengingatkan bahwa aspek regenerasi organisasi tidak boleh diabaikan.

Ia menilai keberlangsungan jenjang karier anggota harus tetap terjaga agar proses promosi jabatan berjalan sehat dan organisasi tidak mengalami stagnasi.

"Jangan sampai nanti ada bottleneck karier. Kita harus mempertimbangkan career path," tutur Tedi.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan usia pensiun perlu dibarengi dengan manajemen sumber daya manusia yang terukur. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pengaturan masa dinas dalam pangkat, sistem pengendalian jumlah personel, hingga skema regenerasi kepemimpinan yang jelas.

Tedi kembali menegaskan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap karier anggota Polri.

"Jangan sampai nanti ketika usia pensiun ditambahkan, justru menimbulkan bottleneck karier di dalam tubuh Polri. Itu harus menjadi bahan pertimbangan secara kualitatif," tegasnya.

Pembahasan revisi UU Polri kini telah memasuki tahap lanjutan di DPR RI. Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas berbagai materi perubahan dalam undang-undang tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Seiring berjalannya pembahasan, berbagai masukan dari akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya diperkirakan akan menjadi bahan pertimbangan penting sebelum keputusan terkait perpanjangan usia pensiun Polri ditetapkan.***

Editor : Dwi Puspitarini
#perpanjangan usia pensiun Polri #usia pensiun Polri #karier anggota Polri #Revisi UU Polri