Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Korupsi Imigrasi, Ada Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen

Uways Alqadrie • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:01 WIB
Silmy Karim
Silmy Karim

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penetapan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. 

Baca Juga: Fakta Baru OTT KPK di Imigrasi: Silmy Karim Akhirnya Muncul, Emas, Valas, dan 33 Kendaraan Disita

Dari 18 orang yang diamankan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepuluh lainnya masih berstatus saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pengurusan berbagai dokumen keimigrasian bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Menurut KPK, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen izin tinggal untuk memperoleh keuntungan pribadi. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam pengurusan administrasi keimigrasian yang melibatkan sejumlah pemohon WNA.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA). Mereka adalah:

1. Silmy Karim (SK) – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026, sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.

3. Jaya Saputra (JS) – Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat sekaligus mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: Diduga Gara-gara Suap KITAS dan KITAP, Seret Pejabat hingga Pihak Swasta

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Benardiansyah (GST) – Staf pada Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan KITAS dan KITAP bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia.

Editor : Uways Alqadrie
#kantor imigrasi Jakarta Barat #Silmy Karim #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #ott kpk hari ini #Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan