Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

BREAKING NEWS: Bekas Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,6 Tahun Penjara

Ari Arief • Kamis, 4 Juni 2026 | 15:25 WIB
DIVONIS: Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun.(lp6)
DIVONIS: Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun.(lp6)

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun). Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi modus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/6). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusannya.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang diterima Noel ini terhitung lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim untuk menghukum Noel dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain hukuman badan, jaksa sebenarnya juga menuntut Noel untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, Noel juga dibebani tuntutan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam konstruksi perkara, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di Kemnaker sepanjang periode 2024–2025 dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar, serta menerima sejumlah gratifikasi.

Seret 10 Terdakwa Lain

Aksi rasuah ini tidak dilakukan Noel sendirian. Mantan Wamenaker tersebut melancarkan aksinya bersama 10 terdakwa lainnya yang memiliki peran berbeda-beda. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Nasib 10 terdakwa lainnya ini juga berada di ujung tanduk dengan tuntutan pidana yang bervariasi dari jaksa, di antaranya:

Editor : Thomas Priyandoko
#Wamenaker #Noel #dihukum