Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Berakhir 26 Juli, Ini Skema Pemprov Tunjuk PT MBS Kelola Mal Lembuswana Samarinda

Eko Pralistio • Jumat, 5 Juni 2026 | 12:11 WIB
Sebanyak 150 unit ruko dari 9 klaster bangunan di Mal Lembuswana saat ini mulai diinventarisir oleh tim gabungan BPKAD Kaltim bersama KJPP. Berdasarkan taksiran awal, nilai aset lahan di kawasan bisnis ini mencapai Rp 702 miliar. (Kaltim Post)
Sebanyak 150 unit ruko dari 9 klaster bangunan di Mal Lembuswana saat ini mulai diinventarisir oleh tim gabungan BPKAD Kaltim bersama KJPP. Berdasarkan taksiran awal, nilai aset lahan di kawasan bisnis ini mencapai Rp 702 miliar. (Kaltim Post)

 KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Pemprov Kalimantan Timur resmi menunjuk perusahaan daerah (Perusda) PT Melati Bakhti Satya (MBS) dalam mengelola Mal Lembuswana. 

Penyerahan sset pemerintah provinsi Kaltim yang dikerjasamakan dengan PT CSIS itu akan berlangsung pada 26 Juli 2026 mendatang. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim saat ini fokus memvalidasi ulang terkait nilai aset dan jumlah aset di mal tersebut.

Laporan terbaru dari hasil rapat dalam beberapa waktu lalu, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyebut ada ratusan unit ruko dari sejumlah kluster bangunan yang sudah teridentifikasi. 

"Untuk saat ini teridentifikasi ada 150 unit ruko dengan 9 kluster bangunan. Kami sudah bentuk tim untuk menginventarisir seluruh aset yang ada," ungkapnya, Kamis (4/6/2026).

Dari segi aset lahan, kata dia, tim sudah mencatat nilainya berdasarkan perhitungan kantor jasa penilai publik (KJPP) yang angkanya mencapai Rp702 miliar. 

"Sementara untuk nilai dari bangunan dan peralatan yang ada masih dalam proses penilaian, nanti setelah pelaksanaan serah terima aset nilai-nilai itu akan disampaikan kepada pemerintah," imbuhnya.

Muzakkir menegaskan, pengelolaan Mal Lembuswana akan dilanjutkan oleh Perusda Kaltim bernama PT MBS. Alasannya, perusda adalah perpanjangan tangan pemerintah.

"Selain itu, agar segera dapat melaksanakan pengelolaan secepat mungkin, jadi masa transfer itu yang kita inginkan supaya tidak ada jeda dalam proses pelayanan pusat perbelanjaan," sambungnya.

Pada bagian lain, surat keputusan dari pengusulan Perusda tersebut juga sedang berproses. Mekanismenya disebut mirip dengan skema Hotel Atlet yang dikelola PT MBS.

"Kenapa MBS lagi, karena MBS-lah perusda yang memiliki KBLI untuk pengelolaan di bidang itu," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#mall samarinda #pemprov kaltim #mal lembuswana #samarinda #PT MBS