KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Langkah ini diambil guna membongkar aliran keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus tersebut.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa komitmen kliennya untuk menjadi JC telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: MBG Belum Menyentuh Semua Sekolah, DPRD Sebut Faktor Kesiapan SPPG Jadi Kendala
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, pengajuan diri sebagai JC ini sekaligus menjadi bantahan bahwa kliennya merupakan otak utama di balik praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program MBG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga: Terungkap! Yayasan Terkait Dadan Hindayana Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG
Siap Seret Nama Besar Eksekutif dan Legislatif
Lebih lanjut, Krisna membeberkan bahwa Sony siap bernyanyi dan membuka keterlibatan sejumlah nama besar yang selama ini belum tersentuh. Meski demikian, ia masih enggan merinci identitas oknum-oknum tersebut.
"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya. Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan," kata Krisna menambahkan.
Baca Juga: Polres PPU Gulung Tujuh Pengedar, Sabu Dilarutkan ke Air Mineral hingga Disisipkan ke Teh Kotak
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum akan segera mengirimkan surat permohonan resmi pengajuan Justice Collaborator kepada pihak Kejagung. Krisna berharap langkah kooperatif ini dapat membuat penanganan kasus menjadi lebih transparan.
Duduk Perkara Kasus
Dalam perkara dugaan rasuah program strategis nasional ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, penyidik juga menetapkan dua petinggi lainnya, yaitu:
-
Dadan Hindayana (Bekas Kepala BGN)
-
Lodewyk Pusung (Bekas Wakil Kepala BGN)
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Editor : Thomas Priyandoko