KALTIMPOST.ID-Rencana pemerintah mengubah tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai memunculkan respons di sektor perkebunan sawit.
Meski belum ada aturan teknis yang mengatur mekanisme perdagangan maupun ekspor sawit, sebagian pelaku usaha mulai bersikap hati-hati.
Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mencatat munculnya fenomena wait and see di kalangan pabrik kelapa sawit (PKS) pasca penyampaian arah kebijakan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 pada Mei lalu.
Plt Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan, hingga kini belum ada kebijakan yang secara langsung mengubah tata niaga sawit nasional maupun sistem penetapan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat pekebun. Namun, pasar merespons dengan penuh kehati-hatian.
“Di lapangan muncul dampak psikologis. Beberapa PKS cenderung menahan diri untuk membeli TBS dengan harga tinggi karena ada kekhawatiran mengenai skema harga jual CPO ke depan,” ujarnya, Kamis (4/6).
Baca Juga: Rarakuta FC Juara Bung Karno Cup I, Turnamen Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muda Kubar
Menurut dia, kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya patokan harga penjualan crude palm oil (CPO) kepada BUMN yang berada di bawah naungan Danantara.
Jika harga yang terbentuk nantinya berada di bawah harga pasar global, margin keuntungan perusahaan dikhawatirkan ikut menyusut.
Kondisi itu mendorong sebagian PKS melakukan penyesuaian harga pembelian TBS di tingkat petani sebagai langkah antisipasi menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Padahal sepanjang Mei 2026, harga TBS di Kaltim masih berada pada level relatif tinggi. Kondisi tersebut terutama didorong kontrak penjualan jangka panjang yang dimiliki pabrik kelapa sawit.
Disbun Kaltim menjelaskan, sebagian besar PKS masih menjalankan kontrak yang mengacu pada harga CPO dan kernel saat pasar sedang berada di level tinggi beberapa waktu lalu.
Karena itu, formula perhitungan harga TBS yang diterima petani masih menggunakan nilai acuan yang relatif tinggi sehingga harga belum langsung terkoreksi.
Namun memasuki Juni, sinyal pelemahan mulai terlihat. Berdasarkan trading report per 2 Juni 2026, harga CPO franco KPBN Belawan mulai terkoreksi ke kisaran Rp 13.360 per kilogram.
Selain dipengaruhi harga pasar global, pergerakan harga TBS juga ditentukan berbagai komponen lain, mulai dari realisasi kontrak penjualan CPO dan kernel hingga biaya operasional pabrik seperti biaya pengolahan, pemasaran, angkutan, dan penyusutan.
Baca Juga: Rarakuta FC Juara Bung Karno Cup I, Turnamen Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muda Kubar
Disbun menilai kelompok yang paling rentan menghadapi ketidakpastian saat ini adalah pekebun swadaya atau nonmitra.
Harga TBS yang mereka terima sangat bergantung pada dinamika pasar, kualitas rendemen, hingga karakteristik tanaman yang dimiliki.
Berbeda dengan petani plasma atau petani bermitra yang masih memperoleh perlindungan melalui mekanisme penetapan harga berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Harga mereka mengacu pada penetapan resmi Tim Penetapan Harga TBS Kaltim yang dilakukan secara berkala.
Sebagai langkah mitigasi, Disbun Kaltim telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh perusahaan perkebunan di Kaltim.
Surat tersebut berisi ajakan menjaga stabilitas harga TBS selama masa transisi kebijakan tata kelola ekspor SDA.
Meski demikian, Ahmad menilai kebijakan tata kelola ekspor melalui Danantara berpotensi memberikan manfaat besar apabila implementasinya berjalan efektif.
Terutama jika mampu meningkatkan transparansi dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global.
Menurutnya, kepastian pasar dan keberlanjutan usaha merupakan kebutuhan utama pelaku industri sawit saat ini.
Tata kelola yang lebih transparan diyakini dapat menciptakan stabilitas harga TBS sehingga memberikan kepastian pendapatan bagi petani.
Dampak lanjutannya tidak hanya dirasakan sektor perkebunan, tetapi juga perekonomian daerah.
Iklim usaha yang stabil dinilai mampu menarik investasi baru, memperluas lapangan kerja, dan mendorong tumbuhnya industri hilirisasi.
Bagi Kaltim, sektor sawit masih menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hingga 2026, sektor perkebunan tercatat menyerap sekitar 315.443 tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
Karena itu, Disbun menilai momentum harga sawit yang masih relatif baik harus dimanfaatkan untuk memperkuat fondasi sektor perkebunan melalui peningkatan produktivitas tanaman, perbaikan kualitas panen, kemudahan akses sarana produksi, penguatan kemitraan antara petani dan perusahaan, serta penerapan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan.
“Bila stabilitas harga dapat dijaga, maka ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan daya beli masyarakat di daerah sentra sawit Kaltim,” ucapnya. (rd)
Editor : Romdani.