KALTIMPOST.ID-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim mengingatkan pemerintah agar implementasi tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengganggu mekanisme perdagangan yang selama ini berjalan di industri sawit.
Ketua Gapki Kaltim Rachmat Perdana Angga mengatakan, hingga kini pelaku usaha masih menunggu penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme dan regulasi yang akan diterapkan pemerintah.
Menurutnya, karakteristik perdagangan minyak sawit Indonesia cukup kompleks karena melibatkan berbagai jenis pelaku usaha, mulai dari perusahaan perkebunan terintegrasi hingga perusahaan perdagangan (trader).
“Kami masih menunggu bagaimana mekanisme implementasinya. Dalam industri sawit tidak semua eksportir merupakan perusahaan perkebunan yang memiliki industri hilir. Banyak juga perusahaan trading yang selama ini melayani pasar tertentu dengan volume yang tidak besar,” ujarnya, Sabtu (6/6).
Menurutnya, keberadaan trader selama ini memiliki peran penting dalam menjangkau pasar-pasar khusus di sejumlah negara.
Karena itu, Gapki menilai pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai posisi perusahaan-perusahaan tersebut dalam skema tata kelola ekspor yang baru.
Ia menjelaskan, kebutuhan pasar internasional terhadap produk sawit tidak selalu seragam. Banyak pembeli luar negeri, khususnya sektor industri, yang membutuhkan spesifikasi produk tertentu sesuai kebutuhan masing-masing.
“Pembeli luar negeri memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Karena itu, fleksibilitas dalam perdagangan juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan,” katanya.
Di tengah pembahasan kebijakan tersebut, Gapki juga mencermati perkembangan harga crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS) yang belakangan mengalami fluktuasi di sejumlah daerah, termasuk Kaltim.
Menurut Rachmat, salah satu penyebab melemahnya harga TBS di tingkat petani swadaya adalah munculnya sikap hati-hati dari sebagian pelaku usaha yang masih mencermati arah kebijakan pemerintah.
“Ada beberapa pengusaha yang melihat situasi kebijakan saat ini sehingga mulai menahan pembelian dan menghentikan penjualan sementara. Kondisi ini kemudian menimbulkan ketidakpastian di pasar CPO,” jelasnya.
Meski demikian, Gapki belum ingin berspekulasi mengenai dampak jangka panjang kebijakan tersebut sebelum regulasi resminya diterbitkan pemerintah.
Organisasi pelaku usaha itu berharap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan pelaksana.
Baca Juga: Rarakuta FC Juara Bung Karno Cup I, Turnamen Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muda Kubar
Menurutnya, apabila dirancang dengan baik, tata kelola ekspor melalui Danantara justru dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing sawit nasional di pasar internasional.
“Kami berharap regulasi yang diterapkan nantinya dapat meningkatkan daya saing dan posisi tawar ekspor Indonesia sehingga stabilitas ekspor juga bisa lebih baik,” ujarnya.
Bagi Kaltim sebagai salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia, kebijakan tersebut dinilai memiliki potensi dampak ekonomi yang cukup besar.
Rachmat menilai peningkatan nilai tambah dan volume ekspor akan memberikan efek berantai terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, manfaat tersebut bisa terlihat melalui peningkatan aktivitas investasi, pergerakan ekonomi sektor pendukung, hingga bertambahnya pendapatan petani sawit.
“Kalau kebijakan ini mampu meningkatkan nilai tambah dan volume ekspor, tentu dampaknya terhadap perekonomian daerah akan signifikan, termasuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani,” katanya.
Meski pasar global diperkirakan tetap menjadi acuan utama pembentukan harga CPO dan TBS, Gapki menilai pengaruh kebijakan pemerintah tetap tidak bisa diabaikan.
“Besar kecilnya dampak terhadap harga yang diterima produsen maupun petani akan sangat bergantung pada desain regulasi yang nantinya diterapkan setelah mekanisme ekspor melalui Danantara berjalan,” ujarnya.
Karena itu, pelaku usaha saat ini memilih menunggu kejelasan aturan sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Di tengah berbagai harapan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai eksportir sawit terbesar dunia, kepastian regulasi menjadi kunci agar transisi kebijakan tidak menimbulkan gejolak baru di pasar,” ucapnya.
Diketahui, kebijakan tata kelola ekspor komoditas SDA melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 pada 20 Mei 2026.
Pemerintah berencana menempatkan Danantara sebagai pengelola ekspor sejumlah komoditas strategis nasional, antara lain minyak sawit, batu bara, dan ferro alloy.
Kebijakan itu dilatarbelakangi upaya memperkuat pengawasan perdagangan SDA, meningkatkan transparansi transaksi ekspor, mengoptimalkan penerimaan negara, serta menekan potensi praktik underpricing, transfer pricing, dan kebocoran devisa hasil ekspor. (rd)
Editor : Romdani.