Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAPORAN KHUSUS: AKPSI Dukung Danantara Kelola Ekspor Sawit, Dinilai Bisa Tutup Celah Underpricing dan Tingkatkan Pendapatan Daerah

Muhammad Ridhuan • Minggu, 7 Juni 2026 | 10:04 WIB
Bupati PPU Mudyat Noor (FOTO ANGGI PRADITHA/KP)
Bupati PPU Mudyat Noor (FOTO ANGGI PRADITHA/KP)

KALTIMPOST.ID-Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) mendukung rencana pemerintah menempatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola ekspor komoditas strategis nasional, termasuk kelapa sawit.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk menutup celah praktik underpricing yang selama ini diduga terjadi dalam perdagangan ekspor sawit.

Ketua AKPSI Mudyat Noor mengatakan kebijakan tersebut pada prinsipnya merupakan langkah positif untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi ekspor komoditas strategis Indonesia.

Menurut dia, selama ini terdapat potensi praktik penjualan produk sawit ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dibanding harga pasar sebenarnya.

Kondisi tersebut berpotensi mengurangi nilai ekspor yang tercatat dan berdampak pada penerimaan negara maupun daerah.

“Kalau kebijakan ini berjalan, maka harga ekspor menjadi lebih transparan. Tidak ada lagi permainan harga karena pemerintah bisa mengetahui transaksi yang terjadi,” ujar Mudyat, Sabtu (6/6).

Baca Juga: Perkuat Kerja Sama Keamanan Perbatasan, Kodam VI/Mulawarman Sambut Panglima 5 Divisyen Tentera Darat Malaysia

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) itu menjelaskan, banyak perusahaan sawit nasional yang memiliki kantor maupun perusahaan afiliasi di luar negeri.

Dalam praktik bisnis internasional, tidak tertutup kemungkinan produk dijual terlebih dahulu kepada perusahaan afiliasi sebelum kembali dipasarkan ke pasar global.

Menurutnya, mekanisme seperti itu berpotensi membuka ruang terjadinya underpricing atau penetapan harga di bawah nilai pasar.

“Misalnya harga seharusnya USD 100, tetapi dijual USD 90 kepada perusahaan afiliasi sendiri di luar negeri. Setelah itu baru dijual lagi ke pasar. Hal-hal seperti ini yang menurut kami perlu diawasi,” katanya.

Mudyat mengakui kebijakan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha sawit. Namun menurutnya, tujuan utama pemerintah adalah menciptakan tata kelola ekspor yang lebih transparan dan akuntabel.

Dari perspektif daerah penghasil, kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan yang bersumber dari aktivitas ekspor sawit.

Ia menilai bila nilai ekspor tercatat lebih akurat dan tidak lagi terjadi praktik pengalihan harga, maka dampaknya dapat dirasakan melalui peningkatan pendapatan negara yang pada akhirnya berpengaruh terhadap alokasi dana ke daerah.

“Kami berharap pendapatan daerah juga meningkat. Selama ini daerah penghasil sawit menerima manfaat yang relatif kecil dibanding dampak yang ditanggung,” ujarnya.

Mudyat mencontohkan, dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima daerah masih jauh dari harapan. Di Kabupaten PPU, DBH sawit yang diterima bahkan disebut hanya sekitar Rp 1,5 miliar per tahun.

Baca Juga: Rarakuta FC Juara Bung Karno Cup I, Turnamen Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muda Kubar

Nilai tersebut dinilai belum sebanding dengan beban infrastruktur yang harus ditanggung daerah akibat aktivitas perkebunan dan distribusi hasil sawit.

Menurutnya, jalan-jalan umum di daerah penghasil sawit selama ini banyak digunakan untuk aktivitas angkutan hasil perkebunan menuju pelabuhan. Namun kontribusi yang diterima daerah masih sangat terbatas.

“Untuk perbaikan jalan, dana sebesar itu bahkan tidak cukup. Padahal aktivitas angkutan sawit menggunakan jalan umum setiap hari,” katanya.

Karena itu, AKPSI mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi skema pembagian manfaat dari industri sawit kepada daerah penghasil. Salah satu usulan yang disampaikan adalah peningkatan porsi dana bagi hasil sawit bagi daerah.

Selain itu, Mudyat juga berharap kebijakan tata kelola baru dapat memberikan manfaat langsung bagi petani. Menurutnya, pemerintah perlu mendorong terbentuknya pabrik kelapa sawit yang lebih dekat dengan kepentingan petani agar posisi tawar mereka semakin kuat.

Dengan adanya alternatif pengolahan hasil panen, petani tidak sepenuhnya bergantung pada perusahaan tertentu dalam menentukan harga tandan buah segar (TBS).

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memperbaiki tata kelola ekspor, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada petani sawit,” ujarnya.

Meski mendukung arah kebijakan pemerintah, AKPSI menilai keberhasilan skema baru tersebut akan sangat ditentukan oleh regulasi pelaksana yang disusun pemerintah.

“Kepastian aturan dan pengawasan yang efektif menjadi kunci agar tujuan meningkatkan transparansi ekspor dan kesejahteraan daerah penghasil dapat benar-benar terwujud,” ungkapnya. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #kelapa sawit #Kutai Barat #Bupati PPU Mudyat Noor