KALTIMPOST.ID-Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, setiap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan harus ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, lembaga pendidikan, termasuk pesantren, seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi peserta didik untuk belajar serta mengembangkan potensi diri.
“Setiap dugaan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, harus diusut secara tuntas, berpihak kepada korban, serta memastikan adanya pemulihan dan perlindungan yang memadai bagi para korban,” tegas Hetifah dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, khusus untuk lingkungan pesantren, pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan.
Di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022, Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 yang memperkuat sistem perlindungan di lembaga pendidikan keagamaan.
Meski Komisi X DPR RI bukan mitra kerja langsung Kementerian Agama, Hetifah menilai perlindungan peserta didik merupakan tanggung jawab bersama yang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan secara menyeluruh.
Menurutnya, masih terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi tidak hanya terletak pada aspek regulasi.
Persoalan implementasi kebijakan, pengawasan, budaya pelaporan, hingga mekanisme perlindungan korban masih perlu diperkuat.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Hetifah mendorong penguatan sistem pencegahan dan pengawasan di seluruh satuan pendidikan.
Langkah tersebut mencakup penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, serta edukasi kepada peserta didik mengenai perlindungan diri dan hak-hak mereka.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Keselamatan dan perlindungan peserta didik harus menjadi prioritas utama di setiap lembaga pendidikan,” tegas wakil rakyat asal Kaltim itu.
Ia berharap seluruh pihak bisa menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat sistem perlindungan anak dan peserta didik agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi generasi muda.
Diketahui, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mendatangi Polda Kaltim untuk melaporkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Laporan itu dilayangkan atas dugaan kekerasan seksual yang menimpa 11 alumni santriwati.
Langkah hukum itu diambil setelah pihak TRC PPA Kaltim selesai melakukan asesmen mendalam dan melengkapi berkas pendampingan terhadap seluruh korban.
“Kami membuat laporan di Polda Kaltim terkait kasus ini, dan semoga aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai ketentuan,” kata Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, Minggu (7/6). (rd)
Editor : Romdani.