Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Babak Baru Skandal Kuota Haji: Setelah Yaqut, Kini Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Masuk Tahanan KPK

Dwi Puspitarini • Selasa, 9 Juni 2026 | 05:13 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID - Kasus korupsi kuota haji memasuki fase baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dari kalangan swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan pada periode 2023-2024. Dengan penahanan tersebut, seluruh tersangka dalam perkara korupsi kuota haji kini telah berada dalam tahanan.

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut pengelolaan keberangkatan jemaah, tetapi juga dugaan keuntungan ekonomi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. KPK menduga praktik pengaturan kuota haji khusus memberikan keuntungan tidak sah kepada sejumlah pihak.

Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi kuota haji, KPK menahan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ISM dan ASR untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Juni sampai dengan 27 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.

Dugaan Pengaturan Kuota Haji Khusus Berujung Keuntungan Besar

Penyidik menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba berperan dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keduanya disebut bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas yang telah diatur.

Menurut KPK, proses tersebut kemudian berlanjut hingga muncul kebijakan pembagian kuota tambahan dengan porsi yang berbeda dari ketentuan yang berlaku.

"Permintaan tersebut kemudian berproses hingga dilakukan pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," ujar Achmad Taufik Husein, dilansir dari Akurat.co, Selasa (9/6).

Setelah kebijakan itu diterapkan, penyidik menduga terjadi pengaturan distribusi kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka, termasuk pemberian kuota percepatan keberangkatan atau kuota T0 yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat Kementerian Agama

Selain dugaan pengaturan kuota, KPK juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Penyidik menduga Ismail Adham memberikan uang sebesar USD30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, terdapat dugaan penyerahan USD5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief, serta USD10 ribu kepada Rizky Fisa Abadi.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD406 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz.

Terkait dugaan penerimaan dana tersebut, Achmad Taufik Husein mengatakan, "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu."

KPK Hitung Dugaan Keuntungan Rp68,6 Miliar

Salah satu temuan penting dalam perkara ini adalah besarnya keuntungan yang diduga diperoleh dari pengaturan kuota haji khusus.

KPK memperkirakan PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.

Jika digabungkan, total keuntungan yang diduga berasal dari skema pengaturan kuota haji khusus tersebut mencapai sekitar Rp68,6 miliar.

Angka itu menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik tersebut.

KPK menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti dan mencermati setiap fakta yang nantinya terungkap secara utuh di persidangan," ujar Achmad Taufik Husein.

KPK juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk menjalankan ibadah sehingga seluruh pihak yang terlibat wajib menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur #Skandal kuota haji #yaqut cholil qoumas #korupsi kuota haji