KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Sebuah danau yang menjadi tempat kejadian Muhammad Ali Wardana tenggelam hingga berujung tewas masih menjadi misteri. Beragam pernyataan menyebut danau itu bekas galian tambang, sementara pemerintah menilai itu danau alami.
Muhammad Ali Wardana (29) merupakan warga Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, dilaporkan tenggelam pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Sebelum tenggelam, Ali sempat tergelincir saat hendak mengambil burung hasil berburunya yang tercebur ke sebuah danau yang terletak di kawasan Gelinggang, RT 6, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Danau itu kini menjadi perhatian publik lantaran berdekatan dengan area konsesi pertambangan Koperasi Serba Usaha (KSU) Gelinggang Mandiri, dan konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI) yang disebut-sebut sedang berkegiatan.
KRONOLOGI TEENGGELAMNYA MUHAMMAD ALI
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto mengatakan, awalnya korban bersama sang ayah berniat untuk memancing dan berburu. Untuk bisa tembus ke tempat kejadian perkara (danau), mereka melintasi jalan tambang (pit) konsesi dari PT ECI.
"Korban dan sang ayah membawa alat pancing dan juga sepucuk senapan angin untuk mencari hewan buruan. Namun, setelah tiba di lokasi, korban (Ali) lebih dulu berburu, sementara ayahnya memancing," ungkapnya.
Sekitar 15 menit berlalu, sang ayah mendegar suara teriakan "minta tolong". Mendegar suara itu, sang ayah langsung bergegas menelusuri suara tersebut, namun Ali juga tak ditemukan keberadaannya.
"Kurang lebih ayahnya mencari sekitar 30 menit. Kemudian ayah korban meminta pertolongan pekerja di sekitar lokasi, kira-kira jaraknya kurang lebih 200 meter dari TKP," ucapnya Iswanto
Saat itu, sang ayah menyampaikan kepada pekerja bahwa anaknya tenggelam. Para pekerja yang dimintai tolong kemudian membatunya untuk mencari Ali.
Selain pekerja, kabar tenggelamnya Ali juga didengar oleh masyarakat sekitar. Warga kemudian ramai-ramai menyisir wilayah danau tersebut, dan melihat rambut yang terapung di danau tersebut.
"Jaraknya sekitar 3 meter dari pinggir danau. Setelah dievakuasi, korban dilarikan ke puskesmas Palaran. Ketika diperiksa, dokter menyatakan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Kompol Iswanto menegaskan, keluarga korban menolak untuk dilakukan visum maupun autopsi. Sementara dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di area tubuh korban.
"Korban meninggal karena tenggelam, dan diperkirakan sudah dua jam, pasca ditemukan," katanya.
"Namun, perlu kami luruskan kalau lokasi atau TKP tenggelambya korban itu danau alami, bukan kolam bekas galian tambang," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim membenarkan pernyataan aparat kepolisian, bahwa warga tersebut tenggelam di sebuah danau alami yang bersebelahan dengan area tambang PT ECI.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan yang dilakukan bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI wilayah Kaltim, Sumarlin, diketahui bahwa lokasi korban tenggelam berada di sebuah danau alami yang bersebelahan dengan area PT ECI dan tidak termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ECI.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Tambang Sumarlin menegaskan, lokasi kejadian bukan merupakan void atau lubang bekas tambang sebagaimana yang beredar di masyarakat.
"Lokasi tersebut merupakan danau alami yang berada di luar area pertambangan PT ECI dan tidak termasuk objek pengelolaan perusahaan," ungkap Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, dikutip dari pres release yang diterima Kaltim Post, Senin (8/6/2026).
Sidak lapangan dihadiri oleh Sumarlin selaku Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI, serta pihak PT ECI yang diwakili oleh Atet Sindu selaku Pjs Kepala Teknik Tambang (KTT), Engineering Ekastriel Daniel Ronja, Humas Heri Harmanto, dan Pengawas Lapangan Suratno.
Pjs KTT PT ECI, Atet Sindu, menjelaskan bahwa lokasi danau tempat kejadian berada di luar wilayah IUP PT ECI. Meski demikian, pihak perusahaan tetap mendukung langkah-langkah mitigasi yang diperlukan guna meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Dinas ESDM Kaltim juga mendorong upaya mitigasi sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
"Langkah yang disepakati meliputi peningkatan pengawasan di area sekitar lokasi serta pemasangan rambu-rambu peringatan dan larangan mendekati kawasan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga," jelasnya.
Dinas ESDM Kaltim menegaskan bahwa perlindungan dan keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Namun demikian, pengawasan teknis kegiatan pertambangan batubara tetap berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
"Koordinasi antara pemerintah daerah, Inspektur Tambang, dan perusahaan akan terus dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang," katanya.
Sementara itu, JATAM Kaltim, menyampaikan pandangan yang berbeda. Dalam keterangan resminya, JATAM menyebut kematian Muhammad Aji Wardana menambah panjang daftar korban jiwa di lubang tambang menjadi 53 orang di Benua Etam.
Tragisnya, ini merupakan korban keempat yang meninggal di area tambang milik PT Energi Cahaya Industritama. Sebelumnya, pada April 2014 lalu, di lokasi yang sama kisah serupa juga terjadi dengan korban atas nama Nadia Zaskia Putri, 10 tahun, selanjutnya dua tahun setelahnya juga menelan korban berikutnya, Dias Mahendra, 15 tahun dan Edi Kurniawan 15 tahun yang tewas tenggelam di lubang tambang pada Selasa 8 November 2016.
"Bagi JATAM Kaltim, kematian ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah bukti nyata kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat," ucapnya.
Lebih jauh, ini adalah potret telanjang dari pembiaran yang terus dilakukan oleh negara terhadap industri tambang yang telah berkali-kali merenggut nyawa warga.
Empat korban jiwa di satu perusahaan menunjukkan adanya persoalan serius terkait pengelolaan lubang tambang, sistem pengamanan, dan pelaksanaan kewajiban reklamasi pascatambang.
Sejak 2011 hingga saat ini, JATAM Kaltim terus mengingatkan bahwa lubang tambang bukan sekadar cekungan bekas galian. Lubang tambang adalah jebakan maut. "Lima puluh tiga korban jiwa adalah angka yang terlalu besar untuk disebut kebetulan," sambungnya. Setiap korban memiliki nama, keluarga, mimpi, dan masa depan yang dirampas. Muhammad Aji
Wardana kini menjadi nama terbaru dalam daftar panjang korban yang seharusnya tidak pernah terjadi apabila perusahaan dan pemerintah menjalankan kewajibannya secara serius.nYang lebih memprihatinkan, hingga hari ini tidak pernah terlihat langkah tegas yang mampu menghentikan berulangnya tragedi serupa.
"JATAM Kaltim menilai bahwa kematian ke-53 ini merupakan alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Namun sejarah menunjukkan bahwa setiap kematian sering kali hanya berakhir menjadi angka statistik tanpa perubahan berarti dalam tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur," ungkapnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki