Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

33.836 Rekening Judi Online Diblokir, OJK Kini Incar NIK Pemiliknya  

Raden Roro Mira Budi Asih • Selasa, 9 Juni 2026 | 12:47 WIB
BLOKIR: Jika NIK terbukti klop dengan data pelaku judol, seluruh rekening yang terafiliasi dengan NIK tersebut akan langsung ditindak.

 
BLOKIR: Jika NIK terbukti klop dengan data pelaku judol, seluruh rekening yang terafiliasi dengan NIK tersebut akan langsung ditindak.  

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah makin agresif untuk memutus rantai perjudian daring (judi online/judol) yang kian meresahkan. Tak sekadar memblokir rekening yang dilaporkan, otoritas kini mengejar hingga ke Nomor Identitas Kependudukan (NIK) para pelaku agar mereka tidak bisa lagi berkutik di ekosistem keuangan formal.

Disampaikan Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara), Misran Pasaribu, berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK baru-baru ini, langkah preventif sekaligus represif yang berlapis itu sangat penting. Sebab, dampak dari aktivitas ilegal judol sudah sangat mengkhawatirkan bagi tatanan ekonomi masyarakat.

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atau pemblokiran atas ±33.836 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ungkapnya.

Baca Juga: Sasaran Kuota Tambahan Pemasangan Jargas di Bontang Belum Bisa Dipastikan, Bakal Ada Verifikasi

Angka pemblokiran tersebut tercatat terus melonjak dari data sebelumnya yang berada di kisaran kurang lebih 33.252 rekening. Guna memastikan ruang gerak para pelaku benar-benar terkunci, OJK menginstruksikan industri perbankan untuk melakukan pelacakan secara meluas dan terintegrasi dengan data kependudukan. Jika sebuah NIK terbukti klop dengan data pelaku judol, seluruh rekening yang terafiliasi dengan NIK tersebut akan langsung ditindak.

"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD," tambah Misran.

Baca Juga: Cegah Kecanduan Gawai Sejak Dini, Poltekkes Kemenkes Kaltim Berdayakan Keluarga di Lok Bahu  

Lewat mekanisme pemeriksaan mendalam (EDD), bank wajib memperketat proses pengawasan terhadap nasabah yang masuk dalam radar mencurigakan ini. Langkah tegas itu diharapkan mampu membersihkan sistem perbankan dari transaksi haram sekaligus melindungi perekonomian daerah dari dampak sistemik judol. (*)

Editor : Sukri Sikki
#nik #OJK Kaltim Kaltara #blokir #judi online