Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Hitung-hitungan Politik Jelang Paripurna 10 Juni: Pengamat Sebut Arah Hak Angket DPRD Kaltim Disetir Kepentingan Partai

Bayu Rolles • Selasa, 9 Juni 2026 | 18:08 WIB
Saipul Bahtiar.
Saipul Bahtiar.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Rapat paripurna DPRD Kaltim pada 10 Juni 2026 akan menentukan nasib usulan hak angket, akan diteruskan atau sekadar wacana politik. Jika disetujui, hak pengawasan paling kuat yang dimiliki dewan itu akan digunakan untuk menguji sejumlah kebijakan Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji yang belakangan ramai dipersoal publik.

Namun, menurut pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saiful Bahtiar, arah hak angket tidak hanya ditentukan oleh argumentasi hukum. Yang lebih menentukan justru kalkulasi politik masing-masing partai.

"Ini murni soal kepentingan. Dalam politik tidak ada kawan atau lawan yang abadi. Yang abadi adalah kepentingan," kata Saiful, Selasa, 9 Juni 2026. Pada Pilkada 2024, Rudy-Seno maju dengan dukungan koalisi besar. Tujuh dari sembilan partai yang memiliki kursi di DPRD Kaltim berada di belakang pasangan tersebut. Dukungan itu setara lebih dari 75 persen kekuatan parlemen.

Hanya Partai Demokrat dan PDI Perjuangan yang saat itu mengambil jalur berbeda. Tapi politik elektoral dan politik pemerintahan merupakan dua arena yang berbeda. Koalisi yang dibangun untuk memenangkan Pilkada belum tentu bertahan setelah kontestasi selesai.

Baca Juga: Menuju Paripurna Hak Angket 10 Juni: DPRD Kaltim Diuji Berpihak ke Rakyat atau Amankan Garis Partai!

Menurut Saiful, kontrak politik Pilkada pada dasarnya berakhir setelah pemungutan suara usai. Apalagi, rekomendasi dukungan kepala daerah umumnya hasil keputusan partai di tingkat pusat, bukan sepenuhnya muncul dari dinamika kader di daerah.

Karena itu, loyalitas politik di tingkat lokal cenderung lebih lentur. "Partai di daerah biasanya lebih fleksibel. Tidak selalu harus mengikuti pola koalisi yang terbentuk saat Pilkada," ujarnya. Di tengah situasi itu, arah politik yang relatif mudah dibaca hanya datang dari dua partai yang dipimpin langsung oleh kepala daerah. Rudy Mas'ud memimpin Golkar Kaltim, sementara Seno Aji merupakan Ketua Gerindra Kaltim.

Sejauh ini, Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang secara terbuka menolak penggunaan hak angket. Sebagai alternatif, partai berlambang pohon beringin itu mendorong penggunaan hak interpelasi. Gerindra mengambil posisi berbeda. Partai besutan Prabowo Subianto di Kaltim itu memilih mengikuti aspirasi yang berkembang di masyarakat. Sikap itu bahkan sempat memunculkan berbagai spekulasi politik hingga mendorong Seno Aji memberikan klarifikasi terkait posisi kader-kader partainya.

Perbedaan sikap itu menunjukkan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak hanya ditentukan oleh kedekatan politik, tetapi juga soal kepentingan. Apalagi, sebelumnya beredar informasi mengenai penghapusan dana aspirasi anggota dewan serta bantuan keuangan ke kabupaten/kota dari pemerintah provinsi. 

Baca Juga: Fraksi Gerindra Kaltim Dukung Hak Angket, Agus Suwandy: Ini Fungsi Pengawasan

Menurut Saiful, kebijakan semacam itu kerap menjadi faktor yang memengaruhi sikap politik partai maupun anggota legislatif. "Kebijakan yang dianggap tidak menguntungkan biasanya ikut memengaruhi dinamika dan pilihan politik di parlemen," jelas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul tersebut.

Apalagi, secara hukum, interpelasi dan angket memiliki konsekuensi yang berbeda. Merujuk Pasal 106 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak interpelasi hanya digunakan untuk meminta penjelasan pemerintah atas suatu kebijakan.

Sementara hak angket membuka ruang penyelidikan yang jauh lebih luas dan berpotensi menimbulkan konsekuensi politik yang serius. "Dalam skenario tertentu, angket bisa menjadi pintu masuk menuju proses pemakzulan. Golkar tentu akan berhitung agar persoalan ini tidak bergerak ke arah sana," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#hak angket DPRD Kaltim