Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pengelolaan Lingkungan Buruk, DPRD Kukar Panggil Paksa 23 Perusahaan Penerima PROPER Merah!

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:57 WIB
Jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama Plt Kepala DLHK Slamet Hadiraharjo di Ruang Serbaguna DPRD Kutai Kartanegara, Tenggarong
Jalannya Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama Plt Kepala DLHK Slamet Hadiraharjo di Ruang Serbaguna DPRD Kutai Kartanegara, Tenggarong

 

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara menyoroti buruknya kinerja lingkungan sejumlah perusahaan di daerah. Sebanyak 23 perusahaan yang mendapat penilaian PROPER Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dipanggil untuk klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (8/6/2026).

RDP di Ruang Serbaguna DPRD Kukar itu digelar menyusul desakan mahasiswa yang mempertanyakan transparansi data dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan dengan kinerja lingkungan rendah.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebut seluruh perusahaan penerima PROPER Merah sudah diundang untuk menjelaskan penyebab penilaian tersebut.

“Ada 23 perusahaan yang kami undang karena dapat PROPER Merah. Harapannya setelah RDP ini tidak ada lagi yang dapat penilaian serupa,” kata Ahmad Yani.

Perusahaan yang dipanggil berasal dari berbagai sektor di Kukar, mulai dari sawit, tambang, hingga ketenagalistrikan. DPRD menilai rapor merah ini bukan masalah kecil dan harus segera dibenahi.

Baca Juga: 17 Agustus 2025 Rita Widyasari Bebas Murni: Eks Bupati Kukar Cerita Momen Bingung dan Tak Percaya Saat Keluar Lapas

“Ini harus cepat diperbaiki. Jangan tunggu satu tahun. Pelanggaran yang ada harus diselesaikan dalam waktu dekat sesuai aturan,” tegasnya.

DPRD juga menegaskan pengawasan lingkungan bukan hanya tugas perusahaan, tapi juga tanggung jawab DLHK Kukar dan masyarakat sebagai pengawas di lapangan.

Dalam RDP terungkap, beberapa perusahaan mengaku status PROPER Merah bukan karena mencemari lingkungan, melainkan karena masalah administrasi. Seperti terlambat melapor atau belum merespons permintaan tim penilai.

Plt Kepala DLHK Kukar Slamet Hadiraharjo menjelaskan penilaian PROPER merupakan kewenangan pusat dan provinsi. Pemkab Kukar lebih berperan dalam pengawasan dan penegakan aturan.

Baca Juga: Resmi Bebas Sejak Agustus 2025: Rita Widyasari Janji Ungkap Fakta di Balik Proses Hukum yang Menjeratnya

“Penilaian PROPER ada di provinsi dan pusat. Kami lakukan pengawasan lewat administrasi dan penegakan aturan lingkungan,” jelas Slamet.

Ia merinci, indikator PROPER meliputi pengelolaan emisi, air, limbah, hingga sampah. Salah satu indikator tak terpenuhi saja bisa menjatuhkan nilai perusahaan.

“Dari penjelasan perusahaan tadi, masalahnya lebih ke administrasi, bukan dampak lingkungan langsung. Tapi itu tetap masuk indikator penilaian PROPER,” katanya.

Meski begitu, pengakuan ini justru memunculkan pertanyaan soal transparansi data PROPER di daerah, karena selama ini daftar perusahaan penerima PROPER Merah belum banyak diketahui publik.

Ketua BEM Unikarta Zulkarnain menilai RDP ini langkah awal yang baik, asal ada tindak lanjut nyata. Mahasiswa mengaku akan terus mengawal rencana DPRD untuk melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan penerima PROPER Merah.

“Kami tunggu tindak lanjut DPRD, termasuk sidak ke perusahaan yang kena merah. Ini bukti ada keseriusan mengawasi perusahaan bermasalah,” ujar Zulkarnain.

Bagi masyarakat, sidak menjadi kunci agar kondisi di lapangan sesuai dengan penjelasan di forum. Sebab persoalan utamanya bukan sekadar status rapor merah, tapi sejauh mana pengawasan dan perbaikan benar-benar dilakukan agar lingkungan dan warga tak terus dirugikan. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#PROPER merah Kukar #kukar #DPRD Kukar #Unikarta #Proper Merah