Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Klaim Tidak Ada Persoalan Krusial, PAN Berbalik Arah dan Sebut Hak Angket DPRD Kaltim Belum Diperlukan

Bayu Rolles • Rabu, 10 Juni 2026 | 17:12 WIB
Anggota DPRD Kaltim dari PAN, M. Darlis. (Bayu/KP)
Anggota DPRD Kaltim dari PAN, M. Darlis. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Peta politik usulan hak angket di DPRD Kaltim mendadak mulai berubah. Partai Amanat Nasional (PAN), yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari kelompok pengusul hak angket, kini justru mengambil posisi berbeda. 

Partai berlambang matahari putih itu menilai hak angket belum menjadi instrumen yang tepat untuk digunakan. Perubahan sikap tersebut ikut menjelaskan absennya tiga legislator PAN dalam rapat paripurna khusus yang membahas usulan hak angket pada Rabu, 10 Juni 2026.

Penasihat Fraksi Gabungan PAN-NasDem DPRD Kaltim, M. Darlis, menegaskan ketidakhadiran kader PAN bukan keputusan pribadi masing-masing anggota dewan. Sikap itu, kata dia, didasari pada arahan politik partai yang wajib dipatuhi seluruh kader. “Namanya kader, kami harus mematuhi sikap politik partai,” ujarnya.

Baca Juga: Terbentur Syarat Kuorum Tatib, Paripurna Penyampaian Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Kandas dan Masuk Meja Banmus

Menurut Darlis, perubahan arah politik PAN tidak terjadi begitu saja tanpa pertimbangan. Pengurus PAN pusat meminta mereka melakukan peninjauan ulang terhadap berbagai aspek yang menjadi dasar pengusulan hak angket. Yang akhirnya menyimpulkan jika pengaktifan hak angket tidak cukup hanya didorong oleh tuntutan publik atau asumsi politik semata.

Ada aspek prosedural dan substansi yang juga harus diuji sebelum instrumen pengawasan tersebut diaktifkan. Dari proses penelaahan itu, Darlis mengaku, mereka menaruh perhatian pada sejumlah dokumen yang dinilai relevan untuk mengukur perlu tidaknya hak angket diaktifkan.

Di antaranya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta laporan Panitia Khusus DPRD Kaltim yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2025 Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

Baca Juga: Hitung-hitungan Politik Jelang Paripurna 10 Juni: Pengamat Sebut Arah Hak Angket DPRD Kaltim Disetir Kepentingan Partai

Menurutnya, dua dokumen tersebut tidak menemukan persoalan yang cukup mendasar untuk dijadikan alasan penggunaan hak angket. “Kami melihat dari dua dokumen itu tidak ada persoalan krusial yang harus ditindaklanjuti melalui pengaktifan hak angket,” katanya. 

Sikap politik itulah yang kemudian membuat PAN mengambil jalan berbeda dibanding sebagian anggota koalisi pengusul hak angket. Meski tergabung dalam Fraksi PAN-NasDem, PAN tidak menghalangi kader NasDem untuk menentukan sikapnya sendiri dalam rapat paripurna. Sementara kader PAN memilih mengikuti keputusan partai.

Di tengah menguatnya desakan sejumlah kelompok masyarakat agar DPRD menggunakan hak angket, PAN mengaku tetap menghormati aspirasi tersebut.

Namun di saat yang sama, mereka berharap keputusan untuk tidak mendukung pengaktifan hak angket juga dipahami sebagai bagian dari pilihan politik yang memiliki dasar argumentasi. Mengingat, perbedaan pandangan dalam menyikapi hak angket merupakan sesuatu yang wajar dalam proses demokrasi.

Karena itu, Darlis menegaskan partainya siap menjelaskan kepada publik alasan di balik perubahan sikap tersebut. “Kami menghargai pihak yang mendorong hak angket. Tetapi kami juga berharap argumentasi dan temuan-temuan yang menjadi dasar sikap kami dapat dihargai,” ujarnya singkat. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#hak angket DPRD Kaltim #fraksi pan #Darlis Pattalongi