KALTIMPOST.ID-Ditundanya tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 sempat diwarnai aksi protes oleh anggota senat.
Jika melihat jadwal tahapan pilrek tahun ini, proses rapat senat terbuka dalam menyampaikan visi dan misi untuk lima calon rektor digelar Rabu (10/6).
Namun, rapat tersebut ditunda dengan alasan terdapat surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Penundaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Senat Unmul Muh Amir Masruhim saat membuka rapat terbuka di Lantai 4 Gedung Rektorat Unmul. “Rapat terbuka ditunda dan menunggu arahan kementerian,” ucapnya.
Pernyataan itu kemudian disambut oleh anggota senat yang hadir. Mereka mempertanyakan dasar aturan penundaan karena agenda tersebut sudah masuk tahapan Pilrek 2026.
Baca Juga: Teknologi Satelit hingga Forklift Listrik Warnai Transformasi Industri di IEE Series Balikpapan 2026
Salah satunya dari beberapa anggota senat yang hadir. Seperti Wakil Dekan Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah, menilai penundaan tersebut mestinya terdapat proses pembahasan terlebih dahulu, sebelum diputuskan secara mendadak oleh pimpinan senat. “Jadi, tolong disampaikan alasan kementerian menunda,” ucapnya.
Selang beberapa jam berlalu, Ketua Senat Unmul Muh Amir Masruhim mengklarifikasi atas penundaan tahapan krusial tersebut.
Lewat lembar rilisnya, ia menyampaikan alasan penundaan itu lantaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi mengirim surat kepada Unmul untuk menunda tahapan penyaringan calon rektor Unmul.
Menurutnya, surat tertanggal 10 Juni 2026 itu sebagai bentuk pembinaan, pengawasan, dan penjaminan tata kelola perguruan tinggi yang baik, independen, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.
“Penundaan ini bukan pembatalan proses pemilihan rektor, proses pemilihan tetap berjalan dalam koridor hukum, tata kelola akademik, dan ketentuan,” imbuhnya.
Ia lalu membocorkan sedikit surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Katanya, surat itu memuat beberapa hal yang perlu diklarifikasi dan diperbaiki.
Antara lain, terkait komposisi dan status keanggotaan Senat Unmul, potensi rangkap jabatan, potensi konflik kepentingan, dan prosedur penetapan aturan teknis pilrek.
“Seluruh hal tersebut akan ditindaklanjuti secara objektif, tertib, proporsional, dan berbasis dokumen,” jelasnya membacakan rilis tersebut.
Untuk langkah selanjutnya, Senat Unmul disebut akan berkoordinasi dengan Kemdiktisaintek dan pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, pencermatan, serta perbaikan administrasi yang diperlukan.
Dia menggarisbawahi, penundaan itu tidak bermaksud untuk tidak memberlakukan secara adil bagi seluruh bakal calon rektor Unmul.
“Tidak ada keputusan yang diarahkan untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Prinsip utama yang dijaga adalah integritas proses, kepastian hukum, dan kepentingan terbaik Unmul,” katanya.
Senat Unmul dan panitia pilrek, kata dia, akan mengumumkan jadwal ataupun tahapan pilrek selanjutnya setelah proses klarifikasi dan perbaikan selesai dilakukan.
“Kepatuhan terhadap ketentuan hukum, keterbukaan, dan integritas kelembagaan merupakan bagian dari marwah universitas,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.