KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sikap Fraksi Golkar DPRD Kaltim atas usulan hak angket benar-benar tidak berhenti pada pernyataan politik semata. Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 10 Juni 2026, partai berlambang pohon beringin itu menunjukkan penolakannya dengan tidak menghadiri forum.
Dari 15 anggota Fraksi Golkar di DPRD Kaltim, hanya satu orang yang tampak berada di ruang sidang, yakni Hasanuddin Mas’ud. Namun kehadirannya bukan sebagai anggota fraksi, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kaltim yang memimpin jalannya rapat paripurna.
Baca Juga: PDIP Menolak Lembek! M Samsun Tegaskan Banteng Karang Paci Ogah Turunkan Hak Angket Jadi Interpelasi
Sementara 14 anggota Golkar lainnya memilih tidak datang. Keputusan itu bukan tanpa tujuan. Absennya mayoritas anggota Fraksi Golkar menjadi salah satu faktor yang membuat rapat paripurna gagal memenuhi syarat kuorum.
Hingga rapat ditutup, jumlah anggota yang hadir hanya 32 orang, jauh di bawah batas minimal 41 anggota yang diwajibkan untuk membuka pembahasan usulan hak angket.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin, tidak menampik jika ketidakhadiran tersebut merupakan bagian dari sikap politik fraksinya. Menurut legislator yang akrab disapa Ayub itu, langkah tersebut merupakan cara yang sah dalam sistem demokrasi untuk menyampaikan penolakan terhadap agenda yang dinilai tidak tepat.
“Bukan berarti kami anti terhadap dinamika demokrasi. Demokrasi bukan hanya tentang setuju, tetapi juga tentang hak untuk tidak setuju,” ujarnya usai rapat paripurna ditunda.
Bagi Golkar, tidak memasuki ruang sidang merupakan pilihan yang disengaja. Karena jika seluruh anggota fraksi hadir dan kuorum terpenuhi, maka proses pembahasan hak angket akan berjalan ke tahap berikutnya. Sementara sejak awal Golkar telah menyatakan keberatan terhadap substansi usulan tersebut.
Karena itu, mereka memilih menggunakan jalur politik yang tersedia untuk menunjukkan penolakan. Terlepas soal kehadiran mereka di rapat paripurna, Golkar juga menyoroti materi yang menjadi dasar pengusulan hak angket.
Ayub menilai draf yang disusun para pengusul masih terlalu dini untuk dibawa ke instrumen pengawasan paling kuat yang dimiliki parlemen daerah.
Menurutnya, sejumlah isu yang dijadikan dasar pengajuan hak angket belum memiliki landasan yang cukup kuat untuk masuk ke tahap penyelidikan politik.
“Setelah membaca draf usulan dari kawan-kawan, kami menilai materi hak angket ini masih prematur dan belum lengkap,” katanya. Fraksi Golkar membeberkan sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan mereka. Soal pengadaan mobil dinas, misalnya, mereka menilai persoalan tersebut pada dasarnya telah selesai setelah adanya langkah pengembalian aset.
Begitu pula mengenai renovasi rumah jabatan kepala daerah. Menurut mereka, aspek anggaran dan urgensi kebijakan tersebut belum dikaji secara menyeluruh oleh para pengusul hak angket.
Sementara berbagai kebijakan yang memicu demonstrasi masyarakat juga dinilai belum cukup memiliki dasar argumentasi yang kuat untuk dijadikan objek penyelidikan melalui hak angket.
Karena itu, Golkar berpendapat penggunaan instrumen hak angket belum diperlukan. Terlebih lagi, menurut mereka, hingga saat ini belum ada temuan hukum yang menunjukkan adanya kerugian negara yang dapat menjadi pijakan kuat bagi penggunaan hak pengawasan tersebut.
“Karena itu kami menilai tidak perlu menggunakan instrumen hak angket. Sejauh ini juga tidak ada temuan hukum yang mengindikasikan adanya kerugian negara,” ujar Ayub.
Sejak awal Golkar menawarkan mekanisme pengawasan lain yang dianggap lebih proporsional sebagai alternatif, yakni hak interpelasi. Lewat hak itu DPRD bisa meminta keterangan ke kepala daerah terkait kebijakan tertentu.
Selain itu, mereka juga menilai persoalan yang dipermasalahkan masih bisa dibahas melalui rapat dengar pendapat lintas komisi atau pembentukan panitia khusus dengan ruang lingkup yang lebih terbatas.
Golkar juga mengingatkan agar DPRD tidak terburu-buru membentuk kesimpulan politik sebelum seluruh pihak mendapat kesempatan memberikan penjelasan.
Menurut Ayub, gubernur tetap harus diberikan ruang untuk menjelaskan latar belakang kebijakan yang diambil beserta manfaat yang ingin dicapai. “Kami harus adil. Kalau memang seluruh kebijakan gubernur ingin diuji, silakan diuji semuanya secara objektif,” tegasnya.
Meski menolak hak angket, Golkar menegaskan tidak menolak upaya dewan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Karena fungsi pengawasan DPRD tetap harus berjalan.
Hanya saja, mekanisme yang digunakan harus sesuai dengan tingkat urgensi dan bobot persoalan yang sedang dibahas.
Selama substansi yang diajukan belum dianggap memenuhi syarat, Fraksi Golkar memastikan sikap politiknya tidak akan berubah. “Selama kami melihat pengajuan hak angket ini tidak relevan, maka sikap kami tetap konsisten menolaknya,” tegas legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki