Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

PHK Tambang Makim Mengkhawatirkan, Pengajuan JKP di Samarinda Tembus 1.233 Pekerja

M Hafiz Alfaruqi • Kamis, 11 Juni 2026 | 16:38 WIB
PHK TAMBANG: Sektor pertambangan mendominasi pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Samarinda sepanjang Januari-Mei 2026. RAMA SIHOTANG/KP
PHK TAMBANG: Sektor pertambangan mendominasi pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Samarinda sepanjang Januari-Mei 2026. RAMA SIHOTANG/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan mulai terasa dampaknya di Samarinda. Dalam lima bulan pertama 2026, jumlah pekerja yang mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan Samarinda melonjak tajam dan hampir menyamai angka pengajuan sepanjang tahun lalu.

Data BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menunjukkan, sejak Januari hingga Mei 2026 sebanyak 1.233 pekerja telah mengajukan klaim JKP. Angka tersebut mendekati total pengajuan sepanjang 2025 yang tercatat sekitar 1.600 pekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Murniati mengatakan, peningkatan pengajuan JKP sejalan dengan bertambahnya kasus PHK yang terjadi di berbagai perusahaan, terutama sektor pertambangan.

Baca Juga: Parkir Berlangganan Berpotensi Besar Dongkrak PAD, DPRD Samarinda Minta Keamanan dan Jukir Ditata

"Data Januari sampai Mei 2026 sudah ada 1.233 pekerja yang mengajukan JKP. Padahal sepanjang 2025 jumlahnya sekitar 1.600 orang. Artinya memang ada peningkatan PHK tahun ini," ujarnya, Kamis (11/6).

Menurutnya, sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar pengajuan JKP. Selain PHK massal, klaim juga berasal dari berbagai kasus pemutusan hubungan kerja lainnya yang terjadi antara pekerja dan perusahaan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, PT Thiess Contractors Indonesia menjadi perusahaan dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak pada 2026, yakni 103 orang. Sementara PT Pamapersada Nusantara (PAMA) tercatat sebanyak 131 pekerja mengajukan klaim JKP akibat PHK.

Pada 2025, PT Thiess juga tercatat melakukan PHK terhadap lebih dari 400 pekerja. Murniati menjelaskan, JKP merupakan hak normatif bagi pekerja yang terkena PHK dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.

Baca Juga: PPU Berpeluang Dapat Sekolah Nasional Terintegrasi, Mudyat Noor: Pendidikan Berkualitas Harus Bisa Diakses Gratis

Untuk memperoleh manfaat tersebut, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tercatat sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, pekerja wajib melaporkan status PHK melalui Dinas Ketenagakerjaan dan mendaftarkan diri pada aplikasi Siap Kerja. "Kalau syaratnya terpenuhi dan status PHK-nya valid, manfaat JKP langsung kami bayarkan. Besarnya 60 persen dari upah yang dilaporkan, dengan batas maksimal upah Rp 5 juta dan diberikan selama enam bulan," jelasnya.

Tak hanya bantuan tunai, peserta JKP juga berhak memperoleh pelatihan kerja dan akses informasi lowongan pekerjaan yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, pembayaran manfaat JKP akan dihentikan apabila pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru sebelum masa manfaat berakhir. "Kalau sudah bekerja lagi, JKP dihentikan. Karena tujuan program ini memang membantu pekerja selama masa transisi mencari pekerjaan baru," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#PHK Tambang Samarinda #JKP BPJS Ketenagakerjaan #PHK pekerja tambang #BPJS Ketenagakerjaan Samarinda #Jaminan Kehilangan Pekerjaan