Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Alokasikan Rp 618 Miliar, Pemprov Kaltim Pastikan PPPK Bebas PHK

Eko Pralistio • Kamis, 11 Juni 2026 | 22:57 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi foto PPPK. Pemprov Kaltim memastikan tidak ada kebijakan PHK massal bagi belasan ribu PPPK di tengah pengetatan belanja pegawai.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Isu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belakangan ramai diperbincangkan di sejumlah daerah. 

Kekhawatiran itu muncul seiring kondisi fiskal daerah yang sedang merosot tajam dan adanya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun depan.

Namun, Pemprov Kaltim memastikan tidak akan melakukan PHK terhadap PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti mengatakan, jajaran birokrasi pemerintah daerah mendukung kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, yang menjamin keberlangsungan kerja para PPPK khususnya di lingkjngan Pemprov.

"Komitmen untuk tidak melakukan PHK terhadap PPPK merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian kerja dan perlindungan bagi aparatur," kata Yuli, dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (11/7/2026).

Kata dia, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian status kerja, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis pegawai. Dengan adanya jaminan tersebut, PPPK dapat lebih fokus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tanpa dibayangi kekhawatiran kehilangan pekerjaan.

"PPPK saat ini berada dalam fase konsolidasi dan peningkatan kinerja. Mereka menjadi tulang punggung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan," ujarnya. Yuli menjelaskan, hingga tahun anggaran berjalan, jumlah PPPK yang gaji dan tunjangannya dibebankan langsung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim mencapai 11.540 pegawai.

Jumlah itu meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir, seiring program penyelesaian formasi tenaga non-ASN (honorer). Formasi guru dan tenaga kesehatan menjadi yang paling banyak terisi.

Untuk memenuhi hak keuangan PPPK, Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran belanja pegawai khusus PPPK berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp 618,67 miliar. 

Pemerintah daerah, kata Yuli, terus melakukan efisiensi pada sejumlah pos belanja barang dan jasa agar pembayaran hak PPPK tetap berjalan lancar tanpa mengganggu program pembangunan prioritas.

Di sisi lain, kata dia, BKD juga mencatat ada sejumlah PPPK yang akan memasuki batas usia pensiun (BUP) dalam satu hingga dua tahun ke depan. Kondisi ini terjadi karena banyak tenaga honorer senior yang diangkat menjadi PPPK saat usia mereka sudah di atas 50 tahun.

"Sesuai ketentuan, masa kerja PPPK akan berakhir ketika memasuki usia pensiun, 58 tahun untuk jabatan administrasi dan pelaksana, serta 60 tahun untuk guru," tuturnya.

Kendafi demikian, peluang penambahan PPPK tetap terbuka. Hanya saja, jumlahnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan riil organisasi.

"Setiap usulan formasi baru harus berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, sehingga rekrutmen benar-benar sesuai kebutuhan," jelasnya.

Yuli menambahkan, Pemprov Kaltim juga telah menuntaskan penataan tenaga non-ASN melalui proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024.

Karena itu, secara formal saat ini tidak ada lagi pegawai berstatus honorer atau pegawai kontrak di lingkungan Pemprov Kaltim. 

"Nah, kebutuhan tenaga pendukung seperti pengemudi, petugas keamanan, dan tenaga kebersihan kini dipenuhi melalui mekanisme alih daya (outsourcing) sesuai kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pemprov kaltim #apbd #pppk