KALTIMPOST.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah meneliti 26 nama yang diserahkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain memverifikasi nama-nama tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony pada pekan depan untuk mendalami pengajuan dirinya sebagai justice collaborator (JC).
Kejagung Verifikasi 26 Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa seluruh nama yang disampaikan Sony Sonjaya saat ini sedang diteliti dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan setiap nama dengan perkara yang sedang diusut.
Syarief menegaskan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan dari tersangka, tetapi juga melakukan pemeriksaan silang dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Syarief mengatakan, "Itu sedang kami teliti, kami cek. Kami juga punya alat bukti, kami teliti semua," dilansir dari Akurat.co, Sabtu (13/6).
Penyidik juga berencana memeriksa Sony Sonjaya pada pekan depan. Pemeriksaan tersebut akan difokuskan pada pengajuan justice collaborator yang diajukan oleh mantan pejabat BGN tersebut. Keterangan yang diberikan Sony, termasuk daftar 26 nama yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), akan diuji kesesuaiannya dengan bukti-bukti yang telah dimiliki Kejagung.
Pengajuan Justice Collaborator Jadi Fokus Pemeriksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan status justice collaborator tidak dapat langsung diterima begitu saja. Penyidik harus terlebih dahulu menilai posisi dan peran pemohon dalam tindak pidana yang sedang ditangani.
Menurut Anang, salah satu syarat penting bagi seorang justice collaborator adalah kemampuannya memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap pelaku yang memiliki peran lebih besar dalam suatu perkara. Oleh karena itu, penyidik akan menilai apakah Sony Sonjaya memiliki posisi sebagai pelaku utama atau justru pihak yang dapat membantu membuka keterlibatan pihak lain.
“Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar tidak? Kalau dia pelaku utamanya, bagaimana mau membuka?" ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan 26 nama kepada penyidik Jampidsus. Seluruh nama tersebut telah dicatat secara resmi dalam BAP dan disebut berkaitan dengan komunikasi yang terdapat dalam telepon seluler milik Sony yang kini telah disita penyidik.
"Total ada 26 nama. Betul, dicatat melalui BAP," ujarnya pada Rabu (10/6).
Ia juga menegaskan bahwa bukti komunikasi yang dimaksud tersimpan dalam perangkat yang saat ini berada dalam penguasaan penyidik. Menurutnya, data tersebut dapat membantu mengungkap lebih jauh perkara yang sedang ditangani.
"Semua bukti itu ada di dalam handphone klien saya, dan itu harus dibuka," ujar Krisna.
Meski tidak mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud, Krisna menyebut nama-nama tersebut berasal dari berbagai unsur lembaga negara, termasuk kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pihak kuasa hukum juga menilai Sony Sonjaya bukanlah aktor utama dalam dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari perkara korupsi MBG. Menurut mereka, Sony hanya menjalankan instruksi dan kebijakan pihak lain yang memiliki pengaruh lebih besar dalam pelaksanaan program tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Selain itu, sejumlah pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan pengadaan di lingkungan BGN.***
Editor : Dwi Puspitarini