Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kunjungi Samboja Lestari, Menteri Transmigrasi Tegaskan Komitmen Akhiri Persoalan Sengketa Lahan BOSF

Oktavia Megaria • Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:08 WIB
DUKUNG: Menteri Transmigrasi RI M Iftitah Sulaiman Suryanagara tegaskan dukungannya terhadap BOSF. (OKTA/KP)
DUKUNG: Menteri Transmigrasi RI M Iftitah Sulaiman Suryanagara tegaskan dukungannya terhadap BOSF. (OKTA/KP)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah pusat melalui Menteri Transmigrasi RI M Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan komitmennya terkait persoalan sengketa lahan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF). Hal itu dibuktikan dengan kunjungan langsung ke Samboja Lestari, Kutai Kartanegara, pada Jumat (12/6) sore.

Dalam kesempatan itu, Iftitah diajak berkeliling langsung oleh Manajer Program Regional Kalimantan Timur BOSF, Aldrianto Priadjati. Memantau kawasan Samboja Lestari yang beberapa bagiannya telah dirambah dan disulap menjadi lahan kebun sawit. Di mana praktik ini memberi ancaman besar bagi satwa di lahan konservasi tersebut.

Baca Juga: Geliat Sepak Bola Usia Dini di Kutai Barat, Bupati Buka Empat Liga Besutan PSSI

“Saya sengaja datang ke kawasan ini untuk memberikan pesan yang sangat kuat kepada seluruh masyarakat Indonesia. Jika dulu transmigrasi selalu dipersepsikan tidak ramah lingkungan maka hari ini kami telah lakukan transformasi di mana transmigrasi menjadi program yang sangat ramah lingkungan,” jelas Iftitah.

Dia menjelaskan, dulunya sekitar tahun 1988-1993 kawasan itu masih berupa masih lahan terbuka. Karenanya, pemerintah daerah saat itu menawarkan ke pemerintah pusat untuk dilakukan program transmigrasi.

Baca Juga: Diunggulkan Lolos ke Final, LBC Enggan Remehkan Lawan

Lebih lanjut, ia menyebutkan ada sekitar 221 kepala keluarga yang ditempatkan di desa Tani Bhakti. Dari 2.500 hektare kawasan yang menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi yang ada, sekitar 500 hektare dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diberikan kepada masyarakat saat itu.

“Dari luasan HPL itu tersisa sekitar 2.000 hektare. Karena pada saat itu Kementerian Transmigrasi dilikuidasi dan bergabung dengan kementerian yang lain, sehingga penanganan program transmigrasi menjadi sedikit terabaikan,” tambahnya.

Kemudian, lanjutnya, tanah-tanah tadi diokupasi oleh masyarakat dan dijual kepada BOSF. Yang sejak tahun 2000 secara bertahap BOSF membeli tanah dari masyarakat dan diberikan hak pakai oleh negara lahan seluas 1.8000 hektare. Tahun 2004 mereka mendapat sertifikat hak pakai untuk waktu 20 tahun.

Selama itu, kata dia, melalui program konservasi hutan pada tahun 2020, BOSF berhasil menghutankan kembali kawasan itu. Yang juga menjadi tempat perlindungan bagi satwa yang dilindungi seperti orangutan dan beruang madu.

Akan tetapi, Iftitah berkata ketika sertifikat itu habis pada 2024 dan hendak diperpanjang, Kementerian ATR/BPN menyatakan tidak bisa memberikan seluruh 1.800 hektare. Sebab, sekitar 500 hektare di antaranya masih tercatat sebagai HPL Kementerian Transmigrasi.

Setelah sebelumnya BOSF bertandang ke Kementerian Transmigrasi, pihaknya pun berkomitmen akan memberikan dukungan penuh kepada BOSF. Supaya bisa mengusahakan dan mengupayakan melestarikan alam yang ada di kawasan tersebut ini.

“Ini juga mengimplementasikan amanah dan arahan dari Bapak Presiden untuk menghutankan kembali Indonesia pada tempat-tempat yang memang harus dihutankan kembali,” tandasnya.  (*)

Editor : Duito Susanto
#menteri transmigrasi #bosf samboja #kutai kartanegara #sengketa lahan #Borneo Orangutan Survival Foundation