Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Menteri Transmigrasi Janjikan Kepastian Hukum Lahan dan Tertibkan Oknum Perambah di Samboja Lestari

Oktavia Megaria • Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:32 WIB
KEPASTIAN: M Iftitah Sulaiman Suryanagara janjikan kepastian hukum lahan.
KEPASTIAN: M Iftitah Sulaiman Suryanagara janjikan kepastian hukum lahan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Setelah peninjauan langsung ke Samboja Lestari, Kutai Kartanegara, Menteri Transmigrasi RI M Iftitah Sulaiman Suryanagara janjikan kepastian hukum lahan bakal dirampungkan. Tak hanya itu, pihaknya juga bakal menindak pelaku perambahan di kawasan tersebut.

Iftitah menjelaskan, pertama-tama pihaknya memastikan status hukum lahan yang saat ini masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi.

Baca Juga: Kunjungi Samboja Lestari, Menteri Transmigrasi Tegaskan Komitmen Akhiri Persoalan Sengketa Lahan BOSF

“Jadi ada 500 hektar yang mungkin nanti masih akan pelajari secara hukum, baik itu misalkan pelepasan HPL ataupun hak pakai. Kemungkinan hak pakai yang akan diberikan BOSF, tetapi yang terpenting tanah tersebut bisa dijaga dan digunakan untuk konservasi 20 tahun ke depan dan seterusnya,” jelasnya.

Selanjutnya, ia juga menegaskan akan menertibkan pihak-pihak yang merambah kawasan tersebut. Setelah memastikan langsung di lokasi, memang ditemukan praktik okupasi.

Menurutnya, ini bukan berasal dari masyarakat lokal tetapi dari dunia usaha, tepaknya perkebunan kelapa sawit. Terlihat jelas, hamparan perkebunan itu jelas-jelas berada di HPL transmigrasi.

Untuk itu, pihaknya tengah mengupayakan penyelamatan aset negara termasuk lahan transmigrasi yang diokupasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. 

Baca Juga: Warga Kaltim Bersiap! BMKG Sebut Hujan Guyur Balikpapan hingga Besok, Ini Wilayah Terdampak

“Jadi tidak selalu bisa menuduhkan itu masyarakat lokal. Tadi saya dapat laporan dari BOSF justru malah masyarakat lokal yang berusaha untuk mencegah oknum yang tidak bertanggung jawab itu untuk merusak lingkungan,” tambahnya.

Karena itu, Iftitah menegaskan hal ini tentu akan segera dituntaskan. Baik status hukum lahan untuk BOSF, mau pun soal perambahan. Apalagi, pihak BOSF sangat terbuka bagi masyarakat lokal yang ingin bekerja sama dalam hal pemanfaatan lahan hutan tersebut tanpa harus merusak lingkungan.

Dia menegaskan, tidak akan mengganggu mata pencaharian masyarakat lokal, dengan catatan itu benar-benar masyarakat lokal. Namun kepada oknum yang tidak bertanggung jawab, akan diberikan surat peringatan. 

“Semoga melalui surat peringatan itulah mungkin nanti bisa dilakukan langkah-langkah hukum. Yang paling penting harus dilakukan adalah memberikan satu kepastian hukum atas hak tanah tersebut kepada BOSF,” tutup dia. (*)

Editor : Duito Susanto
#menteri transmigrasi #bosf samboja #Samboja Lestari #sengketa lahan #Borneo Orangutan Survival Foundation