KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim melarang sekolah mewajibkan orang tua membeli seragam melalui koperasi sekolah. Sebab hal ini bisa membebani orang tua, terutama di saat ekonomi tengah dalam tekanan.
Pemprov Kaltim memastikan program Gratispol untuk bantuan seragam sekolah berlanjut pada tahun ajaran 2026/2027. Pada tahap awal, sekitar 30 persen siswa baru bakal menerima seragam gratis setingkat SMA, SMK, MA (Madrasah Aliyah) dan SLB (Sekolah Luar Biasa).
“Kami masih usahakan siswa baru mendapatkan seragam Gratispol. Untuk tahap awal kemungkinan sekitar 30 persen dulu yang bisa direalisasikan karena prosesnya bertahap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin baru-baru ini.
Dia mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah meringankan beban orang tua yang harus mempersiapkan berbagai kebutuhan sekolah saat tahun ajaran baru. Menurut Armin, distribusi seragam Gratispol untuk siswa baru pada tahun sebelumnya telah selesai dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
Baca Juga: Rita Widyasari Ungkap Sosok Pertama yang Akan Ditemui di Tenggarong, Bukan Bupati Kukar
Tahun ini, pemerintah kembali mengupayakan penyaluran bantuan seragam gratis agar dapat mengurangi pengeluaran keluarga, terutama bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi. Ia mengakui penyaluran bantuan tahun ini masih menyesuaikan proses penganggaran dan pengadaan. Namun pemerintah berharap sebagian bantuan sudah dapat disalurkan saat tahun ajaran baru dimulai.
Selain bantuan seragam gratis, Disdikbud Kaltim juga menegaskan sekolah tidak boleh melakukan praktik yang memberatkan orang tua, termasuk mewajibkan pembelian seragam di koperasi sekolah. “Disdik Kaltim melarang sekolah melakukan jual beli pakaian seragam atau atribut seragam di sekolah,” tegasnya.
Armin menjelaskan orang tua memiliki hak untuk membeli seragam sekolah di mana saja, selama model dan ketentuannya sesuai dengan aturan sekolah. Koperasi sekolah tetap diperbolehkan menyediakan seragam, namun tidak boleh menjadi satu-satunya tempat pembelian yang diwajibkan kepada siswa.
“Kami akan meminta sekolah membuat pengumuman bahwa orang tua boleh membeli perlengkapan sekolah di luar sekolah maupun di koperasi. Tidak boleh ada arahan yang mengharuskan membeli di koperasi,” katanya. Disdikbud Kaltim juga meminta harga seragam yang dijual melalui koperasi tetap terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga: Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Lulusan D3 dan S1 Cek Kualifikasi dan Link Pendaftarannya
Lebih lanjut, Armin menegaskan sekolah tidak diperbolehkan memulangkan siswa yang belum memiliki seragam baru pada awal masuk sekolah. Menurut dia, peserta didik masih dapat menggunakan seragam yang dimiliki sebelumnya sambil menunggu orang tua mampu menyediakan seragam baru.
“Yang paling penting anak belajar. Tidak boleh ada siswa dipulangkan hanya karena belum memiliki seragam tertentu,” ujarnya. Disdikbud Kaltim bahkan meminta sekolah memberikan kelonggaran kepada orang tua yang belum mampu membeli seragam. Tidak ada batas waktu khusus yang ditetapkan bagi siswa untuk segera memiliki seluruh jenis seragam yang diwajibkan sekolah.
“Kami minta sekolah betul-betul memberikan ruang kepada orang tua. Kalau sudah siap silakan, kalau belum siap juga tidak boleh dipaksakan,” tuturnya. Menurut Armin, kebijakan tersebut penting mengingat banyak keluarga masih menghadapi tekanan ekonomi. Kenaikan biaya hidup membuat sebagian orang tua kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan anak dalam waktu bersamaan.
Karena itu, sekolah diminta mendata siswa dari keluarga kurang mampu. Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan atau mencarikan solusi melalui program yang tersedia. “Kalau ada laporan siswa yang benar-benar tidak mampu, sekolah harus segera melaporkan kepada kami supaya bisa dicarikan solusi,” katanya.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Disdikbud Kaltim akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah. Pengawas sekolah dan cabang dinas pendidikan juga akan dilibatkan dalam pengawasan di lapangan.
Baca Juga: All Tiam Balikpapan Buka Peluang Kerja, Linda Ingin Perluas Usaha dan Tambah Cabang
Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan apabila menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam atau pungutan yang memberatkan. Disdikbud Kaltim membuka kanal pengaduan daring yang dapat diakses masyarakat melalui layanan pengaduan pemerintah daerah. “Kalau ada keluhan, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo