KALTIMPOST.ID,WASHINGTON—Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa pihaknya kini berada dalam fase sangat dekat untuk menandatangani perjanjian damai guna mengakhiri perang tiga bulan dengan Iran.
Meski draf kesepakatan baru tersebut belum dipublikasikan ke publik, momentum ini memicu kembali pembahasan mengenai nasib kesepakatan nuklir bersejarah tahun 2015 yang sebelumnya telah dinyatakan mati akibat runtuhnya komitmen politik kedua belah pihak.
Baca Juga: Sempat Tertunda akibat Perang, Prosesi Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
Sebagai informasi, kesepakatan orisinal tahun 2015—yang dikenal sebagai Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA)—ditandatangani oleh Iran bersama enam kekuatan dunia, yakni AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, Inggris, dan Jerman. Perjanjian tersebut dirancang khusus untuk membatasi aktivitas nuklir Tehran dengan imbalan pencabutan sanksi ekonomi internasional.
Namun, kesepakatan ini hancur setelah Presiden AS Donald Trump menarik diri secara sepihak pada tahun 2018 dan memberlakukan kembali sanksi ekonomi. Langkah tersebut dibalas Iran dengan melanggar batas pengayaan uranium secara bertahap sejak 2019, hingga akhirnya PBB menjatuhkan kembali sanksi pada 2025.
Baca Juga: Kesal Tak Diberi Uang, Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua
Belum dapat dipastikan bagaimana formula kesepakatan baru yang sedang digodok saat ini akan dibandingkan dengan JCPOA 2015. Sebagai kilas balik, berikut adalah poin-poin utama yang mengatur perjanjian nuklir 2015 sebelum akhirnya ditinggalkan:
1. Batasan Pengayaan Uranium
Berdasarkan JCPOA 2015, Iran setuju untuk membatasi tingkat pengayaan uraniumnya hanya sampai maksimal 3,67 persen selama kurun waktu 15 tahun. Angka tersebut jauh di bawah ambang batas 90 persen yang diperlukan untuk menciptakan senjata nuklir, serta di bawah level 20 persen yang sempat dicapai Iran sebelum perjanjian dibuat.
Baca Juga: Grup D Piala Dunia 2026, Efektivitas Socceroos Rusak Momen Comeback Turki
Selain itu, stok simpanan uranium yang diperkaya milik Iran dibatasi maksimal 300 kilogram (pemotongan hingga 98 persen dari jumlah sebelumnya). Iran juga diwajibkan memangkas jumlah mesin pemusing (centrifuge) dari 19.000 menjadi 6.100 unit. Fasilitas bawah tanah di Fordow pun dipaksa beralih fungsi menjadi pusat penelitian non-nuklir.
2. Produksi Plutonium
Selain jalur uranium, perjanjian 2015 menutup celah Iran untuk mengembangkan bom melalui jalur plutonium. Tehran menyetujui desain ulang reaktor air berat (heavy-water reactor) milik mereka di Arak agar fasilitas tersebut tidak mampu memproduksi plutonium tingkat senjata (weapons-grade plutonium).
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Babulu PPU ‘Sinergi Lewat Joran’
3. Pengawasan Ketat IAEA
Guna memastikan transparansi penuh, Badan Energi Atom Internasional (IAEA) diberikan wewenang dan akses inspeksi yang sangat luas. Para pengawas internasional diizinkan memonitor situs-situs nuklir Iran secara berkala untuk menjamin tidak adanya aktivitas rahasia.
4. Pencabutan Sanksi Ekonomi
Sebagai kompensasi atas pembatasan nuklir tersebut, AS, Uni Eropa, dan PBB mencabut sanksi ekonomi yang selama ini melumpuhkan sektor minyak, gas, petrokimia, perbankan, perkapalan, dan otomotif Iran. Bank Sentral Iran dikeluarkan dari daftar hitam perdagangan global, dan AS sempat mengizinkan kembali penjualan pesawat komersial serta impor karpet dan bahan pangan asal Iran.
Hingga saat ini, Tehran terus menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki program atau ambisi untuk membangun senjata nuklir. Pengumuman kesepakatan damai baru antara AS dan Iran dijadwalkan akan dirilis secara resmi dalam beberapa hari ke depan seiring rampungnya negosiasi teks akhir.(*)
Editor : Thomas Priyandoko