Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Judi Berkedok "Timezone" Palsu Terbongkar, Raup Rp2,1 Miliar Sebulan

Dwi Puspitarini • Senin, 15 Juni 2026 | 06:53 WIB
Ilustrasi Judi Berkedok "Timezone" Palsu.
Ilustrasi Judi Berkedok "Timezone" Palsu.

KALTIMPOST.ID - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perjudian kasino tersembunyi yang berkedok sebagai arena bermain anak "Timezone" di dua lokasi berbeda, yaitu Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Dari operasi ilegal ini, para pelaku diketahui mampu meraup omzet fantastis hingga mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya.

Praktik perjudian ini sengaja menyamarkan operasinya dengan menggunakan sistem voucher dan poin agar terlihat seperti arena permainan keluarga pada umumnya. Namun, alih-alih menukarkan poin dengan hadiah biasa seperti boneka atau alat tulis, para pemain dapat menukarkannya dengan keuntungan finansial yang nyata.

Hal ini dipertegas oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim yang menjelaskan mekanisme penukaran tersebut:

"Para pemain membeli saldo, bermain, dan jika menang, point tersebut tidak ditukar dengan boneka atau alat tulis seperti arena bermain pada umumnya, melainkan ditukar dengan uang tunai atau kepingan emas murni (logam Mulia)," kata Abdul dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026), dilansir dari inewa, Senin (15/6).

Operasi haram ini berjalan di dua tempat terpisah dengan rincian keuntungan sebagai berikut:

·         Dissney Timezone (Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara): Meraup omzet sebesar Rp1,2 miliar per bulan.

·         Sky Timezone (Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat): Meraup omzet sebesar Rp900 juta per bulan.

Ketika pendapatan dari kedua lokasi tersebut digabungkan, AKBP Abdul Rahim menambahkan, "Jika ditotal, sindikat ini mengantongi omzet mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya," ujarnya.

Penangkapan Puluhan Tersangka dan Peran Pelaku Utama

Dalam penggerebekan di dua lokasi kasino berkedok arena bermain tersebut, pihak kepolisian awalnya mengamankan total 67 orang. Melalui pengembangan penyelidikan lebih lanjut, polisi kembali menangkap 3 orang tambahan yang memiliki peran penting dalam menggerakkan bisnis ilegal ini.

Berikut adalah daftar pelaku utama beserta peran mereka dalam sindikat judi tersebut:

1.      Perempuan berinisial V (38 tahun): Bertugas dan berperan sebagai perekrut karyawan.

2.      TH (55 tahun): Pemilik sekaligus rekan kongsi usaha perjudian.

3.      AL (60 tahun): Pemilik sekaligus rekan kongsi usaha perjudian.

Saat ini, puluhan tersangka telah ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Kasino berkedok arena bermain #Judi Berkedok "Timezone" Palsu Terbongkar #kasino #timezone #polda metro jaya