KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 Kaltim menuai sorotan tajam dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin, 15 Juni 2026.
Salah satu kritik paling keras datang dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP). Dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Didik Agung Eko Wahono, dokumen nota keuangan dan Raperda tersebut dinilai belum cukup memadai sebagai dasar pengambilan keputusan politik karena minim data untuk mengevaluasi kondisi fiskal daerah secara menyeluruh.
"Ini menjadi forum koreksi terhadap perencanaan, belanja, kepatuhan regulasi, hingga keberpihakan anggaran kepada masyarakat," ujar Didik saat menyampaikan pandangan umum fraksinya. F-PDIP menilai penurunan pendapatan daerah sebesar 19,7 persen merupakan alarm serius bagi kesehatan fiskal Kaltim.
Namun, pemprov dinilai belum mampu menjelaskan secara rinci faktor-faktor yang menyebabkan merosotnya pendapatan tersebut. Ketiadaan penjelasan yang komprehensif membuat DPRD kesulitan memberikan persetujuan secara substansial terhadap data yang disajikan dalam nota keuangan.
Baca Juga: Kritik Keras APBD Kaltim 2025: Fraksi Gerindra Soroti Silpa Rp 961 Miliar dan Tren Kemerosotan PAD
Di sisi lain, pembiayaan daerah justru meningkat melalui pemanfaatan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai menghadirkan paradoks di tengah tekanan defisit anggaran. "Meski sah secara akuntansi, ketergantungan terhadap saldo tahun sebelumnya bukan kondisi fiskal yang sehat apabila tidak dibarengi strategi peningkatan pendapatan dan pengendalian belanja," kata Didik.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti sejumlah penggunaan anggaran yang dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan administrasi. Salah satunya menyangkut alokasi belanja pendidikan yang secara regulasi wajib mencapai minimal 20 persen dari APBD, tetapi realisasinya hanya berada di kisaran 16,72 persen.
Catatan lain diarahkan pada sejumlah proyek yang mangkrak sepanjang 2025. Menurut F-PDIP, kondisi itu dapat menjadi indikator adanya kelemahan dalam aspek perencanaan maupun pengawasan pelaksanaan program pemerintah daerah.
Tak hanya itu, fraksi tersebut turut menyinggung kontroversi penggunaan anggaran daerah untuk fasilitas gubernur, serta tata kelola program Beasiswa Gratispol yang dinilai belum berjalan secara baik. F-PDIP juga mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya pelanggaran administratif dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan bantuan pendidikan.
Temuan itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah, bahkan membuka kemungkinan adanya konsekuensi pidana apabila tidak ditindaklanjuti secara serius. "Kesimpulan Fraksi PDI Perjuangan, Pemprov dinilai masih lemah, baik dari sisi kualitas sumber daya manusia maupun tata kelola yang berbasis meritokrasi," ujar Didik menutup pandangan umum fraksinya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki