Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Cuma Kejar Viralitas, Diskominfo Kaltim Siapkan Sanksi Tegas bagi Jurnalis Profesional yang Tabrak Etika!

Eko Pralistio • Senin, 15 Juni 2026 | 19:45 WIB
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal. (FOTO/EKO PRALISTIO)
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal. (FOTO/EKO PRALISTIO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim mulai menyiapkan langkah terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar etika jurnalistik. Namun, sasaran utamanya bukan mereka yang belum memahami aturan jurnalistik, melainkan insan pers yang sudah memiliki kompetensi tetapi mengabaikan kaidah profesi demi mengejar viralitas.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menegaskan, pihaknya tidak memiliki persoalan dengan media maupun media sosial. Menurut dia, keduanya justru perlu membangun kolaborasi yang sehat di tengah perkembangan arus informasi digital.

"Kita bukan perang dengan media sosial. Yang harus dilakukan adalah berkolaborasi. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan," ujarnya, belum lama ini. Meski demikian, Faisal menilai masih ada oknum yang memahami etika jurnalistik, memiliki kompetensi, bahkan berstatus profesional, tetapi tidak menjalankan prinsip-prinsip dasar jurnalistik dalam praktiknya.

Baca Juga: Disorot Publik hingga Ratusan Miliar, Pemprov Kaltim Jawab Polemik Hibah LPTQ dan Susunan Pengurus

"Yang menjadi perhatian kami adalah mereka yang sebenarnya mengerti etika jurnalistik, punya kompetensi, tetapi justru mengabaikan kaidah jurnalistik demi viralitas," tegasnya. Menurut Faisal, pembahasan terkait langkah yang akan ditempuh sudah dilakukan bersama sejumlah senior. Saat ini, Diskominfo masih mempersiapkan mekanisme yang tepat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Dia mengakui, secara pribadi dirinya dapat saja langsung melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Namun, karena persoalan itu menyangkut institusi pemerintah, seluruh langkah harus menunggu arahan dan persetujuan pimpinan.

Sementara itu, terkait konten di media sosial yang berpotensi melanggar aturan, Diskominfo masih mencermati sejumlah kasus yang saat ini sedang berproses. Jika memenuhi unsur hukum, penanganannya akan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami menunggu situasi lebih tenang. Tetapi kami sudah bersepakat untuk mulai menyampaikan keberatan kepada pihak-pihak yang sebenarnya memahami aturan, namun tidak menjalankannya," katanya.

Faisal menegaskan dirinya tidak anti terhadap media. Sebaliknya, dia berharap media yang telah terverifikasi dan memiliki standar profesional tetap menjaga kualitas serta etika dalam menjalankan tugas jurnalistik. "Saya akan terus mendorong kawan-kawan media untuk menjaga profesionalisme. Selebihnya, saya kira hukum alam akan bekerja dengan sendirinya," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Pelanggaran Etika Jurnalistik Kaltim #Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal