KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Tudingan adanya pembobolan dana hibah di Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kaltim tahun anggaran 2024 dan 2025 mendapat respons oleh Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
Dia meminta publik berhati-hati menggunakan istilah "membobol" karena harus didukung fakta dan hasil pemeriksaan yang jelas. Hal itu disampaikan setelah postingan tersebut beredar di berbagai platfrom digital, sskaligus posisinya sebagai Ketua LPTQ Kaltim yang menjabat juga sebagai Sekda Kaltim.
Dalam unggahan tersebut, dipersoalkan penyaluran dan penggunaan dana hibah LPTQ. "Membobolnya gimana caranya?. Kita harus bertanggung jawab terhadap apa yang kita tulis," ungkapnya, Senin 15 Juni 2026.
Nah, terkait anggaran hibah untuk LPTQ Kaltim yang nilainya mencapai Rp 120 miliar tahun 2024 dan Rp 50 miliar tahun 2025, dia menegaskan sudah di sesuai mekanisme yang ada dan diawasi oleh instansi terkait.
"Dalam menyusun anggaran dan kegiatannya, kami sudah konsultasi dengan BPK," imbuhnya. Selain itu, Sri proses audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak menemukan persoalan dalam pengelolaan anggaran LPTQ.
Baca Juga: Disorot Publik hingga Ratusan Miliar, Pemprov Kaltim Jawab Polemik Hibah LPTQ dan Susunan Pengurus
"Nol, alhamdulillah tidak ada temuan. Anggaran LPTQ tahun 2024 dan 2025 sudah diaudit," jelasnya. Selain itu, Sri menyebut sejumlah persoalan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik juga telah ditindaklanjuti. Termasuk terkait pengadaan kendaraan pimpinan dan renovasi rumah jabatan di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Sudah tidak ada temuan. Kalau mobil dan renovasi juga sudah selesai," katanya. Terkait jabatannya sebagai Ketua LPTQ, Sri menjelaskan posisi tersebut merupakan hal lazim di berbagai daerah. Menurut dia, hampir seluruh sekretaris daerah di Indonesia juga menjabat sebagai Ketua LPTQ.
"Secara nasional hampir seluruh Sekda menjadi Ketua LPTQ. Mungkin hanya hitungan jari yang tidak. Karena memang diharapkan pembinaan itu ada," ujarnya. Dia menegaskan keterlibatannya di LPTQ bukan atas kemauan pribadi. Melainkan pengurus sebelumnya meminta dirinya membantu memperbaiki tata kelola organisasi.
"Saya menjadi pengurus itu diminta oleh pengurus yang lama untuk membenahi LPTQ. Tata kelolanya kita benahi, prestasi kita tingkatkan, administrasi juga kita benahi," katanya.
Sri menjelaskan keberadaan pejabat pemerintah dalam struktur pengurus LPTQ juga diatur dalam regulasi nasional. Karena itu, jabatan pengurus melekat pada posisi birokrasi yang sedang diduduki.
"Itu berdasarkan SKB dua menteri. Seluruh Indonesia seperti itu. Pemerintah diwakili pejabat terkait karena urusannya berkenaan dengan penyelenggaraan MTQ," jelasnya.
Di akhir keterangannya, Sri meminta kritik terhadap pemerintah tetap disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi. Dia juga menegaskan Pemprov Kaltim tidak anti terhadap kritik maupun pengawasan publik. "Kami tidak anti kritik, tetapi silakan konfirmasi kebenarnyannya," kuncinya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki