KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memastikan danau di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, yang menjadi lokasi tenggelamnya Muhammad Ali Wardana (29), bukan bekas lubang tambang.
Kepastian itu diperoleh setelah Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang dan pihak PT Energi Cahaya Industritama (ECI) melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan danau tersebut merupakan danau alami yang sudah ada sebelum aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan itu.
“Inspektur Tambang menyampaikan lokasi tersebut bukan void tambang. Hal itu juga diperkuat data Google Earth yang menunjukkan danau itu sudah ada sebelum kegiatan pertambangan dilakukan,” kata Bambang, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, korban masuk ke kawasan tersebut melalui jalan hauling perusahaan. Saat itu ayah korban sedang memancing, sedangkan korban berburu burung di sekitar lokasi. Setelah burung yang ditembak jatuh ke danau, korban berusaha berenang untuk mengambilnya. Namun nahas, korban tenggelam dan meninggal dunia.
Meski bukan bekas lubang tambang, ESDM Kaltim tetap menyoroti aspek pengamanan kawasan yang dinilai kurang memadai. Perusahaan disebut belum memasang rambu-rambu peringatan secara lengkap, seperti larangan masuk tanpa izin, larangan memancing, maupun peringatan bahaya di sekitar area.
“Kami sudah menegur PT ECI agar segera melengkapi seluruh rambu yang diperlukan supaya masyarakat tidak bebas masuk ke kawasan operasional perusahaan,” ujarnya. Bambang menambahkan, di sekitar lokasi memang terdapat aktivitas tambang milik PT ECI dan PT Linggang Mandiri yang berdekatan. Sementara danau alami tersebut berada di antara kedua wilayah tersebut.
Dia juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di kawasan Danau Lontar, area PT Multi Harapan Utama (MHU). Saat itu lokasi kejadian sempat disebut sebagai lubang bekas tambang. “Setelah diperiksa, ternyata itu juga danau alami yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat sebagai kawasan perikanan darat, bukan bekas galian tambang,” jelasnya.
Terkait reklamasi dan pengelolaan tambang, Bambang menegaskan penegakan hukum merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang. Namun, ESDM Kaltim akan terus melakukan koordinasi, melaporkan temuan pelanggaran, dan memberikan teguran jika perusahaan tidak memenuhi standar keselamatan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Inspektur Tambang dan turun langsung ke lapangan setiap ada kejadian untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mendorong perbaikan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki