Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Keracunan Pangan Masih Mengintai, BPOM Samarinda Desak Warga Aktifkan Rumus 'Cek KLIK' Sebelum Berbelanja!

Eko Pralistio • Rabu, 17 Juni 2026 | 07:28 WIB
Masyarakat diimbau disiplin menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) serta menghindari produk berkemasan gembung atau rusak guna mencegah risiko keracunan. (BPOM)
Masyarakat diimbau disiplin menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) serta menghindari produk berkemasan gembung atau rusak guna mencegah risiko keracunan. (BPOM)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat membeli maupun mengonsumsi produk pangan, obat, dan kosmetik. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) guna menghindari risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi syarat.

PFM Ahli Madya BPOM Samarinda, Moh Faizal, mengatakan keracunan pangan masih dapat terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari bahan baku yang tidak memenuhi standar, penggunaan bahan berbahaya, hingga proses distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya. Teliti sebelum membeli dan laporkan jika ada pelanggaran. Terapkan Cek KLIK sebelum membeli produk dan manfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memeriksa legalitas produk," kata Faizal, Selasa (16/6/2026).

Menurut Faizal, salah satu hal yang wajib diperhatikan adalah kondisi kemasan produk. Masyarakat diminta menghindari produk dengan kemasan rusak, menggembung, penyok, atau cekung karena bisa menjadi tanda adanya kerusakan pada isi produk.

"Misalnya kemasannya terlihat bagus, tetapi terdapat bagian yang menggembung atau cekung, maka patut dicurigai dan sebaiknya tidak dibeli," ujarnya. Selain memeriksa kemasan, masyarakat juga diminta membiasakan diri mengecek label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum menggunakan produk.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat mengonsumsi makanan atau produk tertentu. Kasus tersebut juga diharapkan segera dilaporkan kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti.

"Jika terjadi kasus keracunan, yang paling utama adalah segera mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat. Setelah itu, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut," jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi maupun pengaduan, BPOM Samarinda membuka berbagai kanal layanan, mulai dari telepon, media sosial, WhatsApp, hingga layanan tatap muka langsung.

"Kami setiap hari menerima permintaan informasi dan pengaduan dari masyarakat. Baik melalui telepon, media sosial, whatsApp, maupun datang langsung, semuanya kami layani," tutup Faizal. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
#klik bpom #obat ilegal #bpom #kosmetik