Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

BPK Bongkar Skandal Anggaran di Kukar: Satu ASN Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar!

Muhammad Rizki • Rabu, 17 Juni 2026 | 19:00 WIB
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.

TENGGARONG – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pencairan keuangan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang aparatur sipil negara (ASN) tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam setahun dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar.

Temuan tersebut diungkap Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Tenggarong, Rabu (17/6). Menurut Aulia, temuan itu menjadi salah satu alasan utama percepatan implementasi SP2D Online sebagai upaya memperkuat pengawasan transaksi keuangan daerah.

“Semua kaget bapak ibu sekalian, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita itu menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp 9,5 miliar dalam satu tahun,” ujarnya.

Aulia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan kejanggalan tidak terjadi pada tahap verifikasi internal pemerintah daerah. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disebut mengalami perubahan saat memasuki proses di perbankan.

Perubahan terjadi pada lampiran daftar penerima pembayaran sehingga data yang diproses berbeda dengan dokumen yang sebelumnya telah mendapat persetujuan. “Ini terjadi ketika berkas yang pada saat itu sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan dan sudah di-ACC, pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah,” katanya.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Temuan BPK, Bupati Aulia Instruksikan OPD Selesaikan dalam 60 Hari

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara segera menerapkan SP2D Online guna menutup celah manipulasi data dan meningkatkan keamanan proses pencairan anggaran.

“Dengan temuan-temuan itu, BPK dalam salah satu poin rekomendasinya menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera mengimplementasikan SP2D Online ini di lingkup pemerintah daerah,” ujar Aulia.

Selain memperkuat pengawasan, sistem digital tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi keuangan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Penggunaan dokumen elektronik dinilai mampu memangkas birokrasi yang selama ini masih bergantung pada dokumen fisik.

Meski demikian, Aulia mengingatkan digitalisasi juga memiliki tantangan teknis. Gangguan sistem maupun tingginya lalu lintas transaksi pada akhir tahun berpotensi memengaruhi proses pengiriman data. Karena itu, dia meminta seluruh OPD mengatur jadwal pencairan anggaran secara lebih baik dan tidak menumpuk transaksi menjelang tutup tahun anggaran.

Baca Juga: Bantah Keras Tudingan Pembobolan Hibah LPTQ Ratusan Miliar, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni Beber Audit BPK

 

KPK Dorong Tata Kelola Bersih

Dikutip dari siaran pers KPK beberapa waktu lalu, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang juga analis pemberantasan tindak pidana korupsi KPK, Didik Mulyanto, mengungkapkan, implementasi SP2D Online merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Menurut Didik, SP2D Online menjadi bukti bahwa transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah dapat diwujudkan secara nyata. Selain mempercepat proses transaksi, sistem tersebut juga memudahkan pengawasan dan mempersempit ruang terjadinya praktik koruptif.

Ia menyebut hingga 2025 baru 55 pemerintah daerah yang menerapkan SP2D Online dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “SIPD dikawal Stranas sejak 2019 bersama mitra lainnya, dan dalam catatan kami 55 pemerintah daerah sejak 2025 sudah menerapkan SP2D Online dalam SIPD RI. Masih ada ratusan pemerintah daerah yang belum menerapkan,” tegasnya.

Real Time dan Paperless

SP2D Online memungkinkan seluruh proses pencairan dana, mulai penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga SP2D, dilakukan secara real time, paperless, dan terintegrasi langsung dengan sistem perbankan daerah. Pemerintah berharap sistem tersebut dapat meminimalkan risiko penyimpangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas setiap transaksi keuangan daerah.

Sejak 2023, SIPD telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Nasional dan wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah. Kehadiran fitur SP2D Online semakin memperkuat fungsi SIPD sebagai instrumen utama pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menegaskan bahwa digitalisasi pengelolaan keuangan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

“Penggunaan SIPD online ini harus kita wujudkan bersama. Dengan demikian asas transparansi akan terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya. Tomsi menyebut saat ini terdapat 22 provinsi, 28 kabupaten, dan 16 kota yang telah siap menjalankan SP2D Online berdasarkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Honor ASN #kukar #audit bpk #ASN Kukar #Bupati Kukar Aulia Rahman Basri