Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejari Samarinda Bongkar Dugaan Korupsi KUR BRI, Delapan Orang Jadi Tersangka

Bayu Rolles • Kamis, 18 Juni 2026 | 08:07 WIB
Kejari Samarinda tetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kredit fiktif di dua unit BRI Cabang Samarinda, Rabu (17/6/2026). (Bayu/KP)
Kejari Samarinda tetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kredit fiktif di dua unit BRI Cabang Samarinda, Rabu (17/6/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Samarinda diduga disalahgunakan. Praktik itu terendus Korps Adhyaksa Samarinda dan berujung pada penetapan serta penahanan delapan tersangka, Rabu, 17 Juni 2026.

Dua di antaranya merupakan pegawai internal bank yang bertugas sebagai pemrakarsa kredit atau mantri KUR di BRI Unit Temindung dan Unit Sungai Pinang Dalam.

"Langsung ditahan ke Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, didampingi Kepala Seksi Intelijen Bara Mantio Irsahara dalam konferensi pers usai penahanan tersangka.

Baca Juga: Preservasi Jalan Muara MuntPreservasi Jalan Muara Muntai-Blusuh Dikebut, BBPJN Kaltim Ingatkan Baai-Blusuh Dikebut, BBPJN Kaltim Ingatkan Batas Tonase

Dua tersangka dari internal bank berinisial WW dan MGF. Sementara enam tersangka lainnya, yakni SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Enam orang ini diduga berperan sebagai penopeng atau pencari nasabah. Mereka bertugas mencari identitas warga yang kemudian dimanfaatkan sebagai pemohon kredit.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga berkolaborasi memanipulasi sejumlah dokumen persyaratan kredit. Mulai dari surat domisili hingga surat izin usaha, seluruhnya dibuat seolah-olah para pemohon memiliki usaha yang memenuhi kriteria penerima KUR bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Perluas Layanan Air Bersih, PUPR PPU Kembangkan Jaringan Distribusi dari IPA Waru

"Praktiknya diduga berlangsung sepanjang 2023 sampai 2025," kata Arifianto. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar. Nilai kerugian terbesar berasal dari BRI Unit Temindung yang diperkirakan mencapai Rp1,14 miliar. Sedangkan di BRI Unit Sungai Pinang Dalam, kerugian negara ditaksir sekitar Rp338 juta.

"Dugaan awal, di Unit Temindung sekitar Rp1,14 miliar. Sementara di Unit Sungai Pinang Dalam sekitar Rp338 juta," tuturnya. Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 dalam UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#kredit fiktif #BRI Samarinda #Kejari Samarinda #kredit usaha rakyat (kur) #bri