KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kejari Samarinda memastikan penyidikan kasus dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di dua unit BRI Cabang Samarinda belum berhenti pada delapan tersangka yang resmi digelandang ke Rutan Kelas I Samarinda pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dua dari delapan tersangka itu merupakan pegawai internal bank, yakni WW dan MGF yang bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa KUR. Sementara enam lainnya, SM, NA, MA, AB, NL, dan II, diduga berperan sebagai calo atau penopeng dalam pengurusan kredit bermasalah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
"Penyidikan masih terus didalami. Termasuk menghitung nilai pasti kerugian dari kasus ini," ujarnya. Selain menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik juga fokus pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Korps Adhyaksa Kota Tepian meminta pihak-pihak yang diketahui menerima atau menikmati aliran dana dari KUR fiktif tersebut untuk bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang yang diperoleh.
Baca Juga: Kejari Samarinda Bongkar Dugaan Korupsi KUR BRI, Delapan Orang Jadi Tersangka
Menurut Arifianto, langkah itu penting agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin. "Nanti oleh penyidik, uang-uang yang berasal dari KUR fiktif itu akan disimpan di rekening penampung milik Kejari Samarinda yang nantinya dikembalikan ke negara setelah perkara inkrah," katanya.
Sejauh ini, penyidik masih menghitung nilai pasti kerugian negara sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga dinikmati sejumlah pihak. Dengan masih berjalan penyidikan, peluang munculnya tersangka baru dalam kasus ini pun masih terbuka. (riz)
Editor : Muhammad Rizki