KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Pemprov Kalimantan Timur mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit agar tidak memainkan harga tandan buah segar (TBS) petani. Peringatan ini muncul di tengah isu dugaan mendapat informasi adanya sekitar tiga perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang diduga masih membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, harga TBS yang berlaku saat ini telah ditetapkan melalui mekanisme resmi dan disepakati bersama antara pemerintah, perusahaan, serta perwakilan petani sawit.
"Harga TBS yang berlaku sekarang kurang lebih Rp 3.400 per kilogram," kata Muzakkir, Kamis (18/6/2026). Menurut dia, penetapan harga tersebut bukan dilakukan sepihak oleh pemerintah. Ada sejumlah indikator yang menjadi dasar perhitungan, mulai dari nilai produksi hingga kontrak ekspor yang dimiliki perusahaan.
Karena itu, harga yang sudah ditetapkan seharusnya menjadi acuan bagi seluruh perusahaan yang bermitra dengan petani sawit. "Kita ingin ada keseimbangan dan keadilan dalam kemitraan antara perusahaan dan petani. Harga yang ditetapkan itu sudah melalui proses analisis dan kesepakatan bersama," ujarnya.
Muzakkir menambahkan, pemerintah pusat kini memberi perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran harga TBS di berbagai daerah. Bahkan, Kementerian Pertanian telah melibatkan aparat reserse kriminal (Reskrim) dalam pengawasannya.
Dalam pertemuan yang dihadiri perusahaan perkebunan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), kepala dinas perkebunan se-Indonesia, hingga unsur kepolisian, Menteri Pertanian disebut telah mengantongi data ratusan perusahaan yang diduga tidak mematuhi ketentuan harga.
"Kalau ada temuan harga yang tidak sesuai ketentuan pemerintah, silakan dilaporkan. Nanti akan diteruskan ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan atau investigasi," kata Muzakkir. Selain itu, seluruh daerah saat ini diminta melaporkan perkembangan harga TBS setiap hari kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Bagi pemerintah, Muzakkir menyebut, pengaturan harga TBS bukan sekadar soal angka. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan petani sawit memperoleh harga yang layak dan tidak dirugikan dalam rantai bisnis perkebunan.
Baca Juga: Antisipasi Spekulasi Ekspor BUMN, Pemprov Kaltim Larang PKS Mainkan Harga TBS Sawit
Kendati demikian, dia mengakui kondisi di lapangan tidak selalu sama. Ada petani yang bermitra dengan perusahaan dan ada pula yang menjalankan usaha secara mandiri. Perbedaan status tersebut kerap memengaruhi harga jual TBS.
Karena itu, setiap laporan terkait harga di bawah standar akan terlebih dahulu ditelusuri untuk mengetahui penyebabnya.
"Kita akan identifikasi apa masalahnya. Kalau memang ada indikasi pelanggaran atau aspek lain di luar kewenangan dinas perkebunan, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menemukan masih adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Temuan itu mengemuka dalam rapat koordinasi antara pemerintah daerah dan 34 perusahaan perkebunan sawit di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Rabu (17/6). Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut wajib mengikuti harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur.
Menurutnya, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menetapkan harga karena penentuan harga dilakukan oleh Disbun Provinsi Kaltim setiap dua pekan sesuai arahan pemerintah pusat. "Jangan sampai ada harga yang berbeda dengan harga yang telah ditetapkan Disbun Provinsi," ujar Ardiansyah usai rapat.
Dalam pemaparan rapat, terungkap masih ada perusahaan yang membeli TBS di bawah harga acuan provinsi. Harga terendah tercatat sebesar Rp 2.220 per kilogram untuk TBS nonmitra, sementara harga yang ditetapkan Disbun Provinsi berada di kisaran Rp 3.000 per kilogram.
Ardiansyah mengaku terkejut mengetahui masih terdapat perusahaan yang tidak mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. "Padahal kabupaten tidak berhak mengeluarkan harga. Harga Disbun Kaltim juga mengikuti arahan kementerian," tegasnya.
Meski demikian, ia menyebut jumlah perusahaan yang belum mengikuti harga acuan tersebut relatif sedikit dibanding total perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kutim. "Sebenarnya hanya ada satu dua perusahaan saja. Dari 30-an perusahaan, tadi kalau tidak salah hanya tiga yang masih di bawah Rp 3.000," katanya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki