Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Lindungi Hak Tradisional Lintas Generasi, Enam Desa Dayak Wehea di Kutim Segera Sah Jadi Masyarakat Hukum Adat!

Jufriadi • Kamis, 18 Juni 2026 | 14:41 WIB
Tokoh masyarakat adat Dayak Wehea di Desa Nehas Liah Bing, salah satu dari enam desa di Muara Wahau yang masih berproses memperoleh status Masyarakat Hukum Adat. (Jufriadi/KP)
Tokoh masyarakat adat Dayak Wehea di Desa Nehas Liah Bing, salah satu dari enam desa di Muara Wahau yang masih berproses memperoleh status Masyarakat Hukum Adat. (Jufriadi/KP)

SANGATTA - Upaya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Dayak Wehea di Kutai Timur (Kutim) ditargetkan tuntas tahun ini. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong percepatan proses yang saat ini masih menunggu evaluasi di tingkat kabupaten.

Pengakuan MHA merupakan bentuk jaminan hukum negara terhadap keberadaan masyarakat adat, termasuk hak-hak tradisional, wilayah adat, serta pengelolaan sumber daya alam yang menjadi bagian dari kehidupan komunitas tersebut. 

Bagi masyarakat Dayak Wehea, status ini dinilai penting untuk memastikan identitas dan hak-hak adat mereka mendapat perlindungan secara konstitusional. Di Kecamatan Muara Wahau, terdapat sekitar 6.000 jiwa masyarakat Dayak Wehea yang tersebar di enam desa, yakni Nehas Liah Bing, Dea Beq, Long Wehea, Diaq Lay, Jak Luay, dan Benhes.

Baca Juga: Langkah Hukum Perusahaan Sawit di Kutim terhadap Warga Adat Tuai Kecaman

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kalimantan Timur Puguh Harjanto mengatakan, proses pengakuan MHA Wehea saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah kabupaten.

"Di Kutai Timur ini prosesnya masih dievaluasi oleh kabupaten karena ada enam lokus, enam desa di dalam satu wilayah Wehea yang masih berproses," ujarnya. Menurut Puguh, pemerintah provinsi berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan pada 2026. Namun, bentuk pengakuan nantinya, apakah menjadi satu kesatuan MHA atau beberapa entitas, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Ia menjelaskan, usulan pengakuan MHA Wehea telah berproses selama sekitar dua tahun. Meski demikian, tidak terdapat kendala substantif yang menghambat karena berbagai persyaratan utama telah dipenuhi.  "Sebetulnya tidak ada faktor yang lain. Provinsi sudah melakukan fasilitasi dan dari sisi etnografi dan dokumen-dokumen lainnya sudah terpenuhi, tinggal proses evaluasi dari kabupaten," jelasnya.

Pemprov Kaltim juga terus memperkuat kapasitas Panitia PPMHA di kabupaten dan kota. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses verifikasi dan penetapan masyarakat adat di daerah. Puguh menyebut, berdasarkan pendataan pemerintah provinsi, terdapat 516 komunitas masyarakat adat di Kalimantan Timur. Tahun ini, sebanyak 10 komunitas masyarakat adat telah memperoleh pengakuan resmi.

Menurut dia, data tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan dengan Badan Legislasi DPR RI terkait penyusunan Undang-Undang Masyarakat Adat. "Harapan kita data-data itu yang sinkron dengan pusat, yang kedua juga proses pemahaman dan juga kapasitas dari PPMHA kabupaten bisa maksimal," tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Masyarakat Hukum Adat Dayak Wehea Kutim #Puguh Harjanto #Muara wahau #Dayak Wehea #kutim