Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tolak 'Singkirkan' Warga Samboja seperti Suku Betawi di Jakarta, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU IKN

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (RIFQI/KALTIM POST)
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (RIFQI/KALTIM POST)

TENGGARONG – Nasib ribuan warga yang lama bermukim dan mengelola lahan di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja Barat, kembali mendapat perhatian nasional. Komisi II DPR RI memastikan akan mengawal penyelesaian persoalan yang muncul setelah kawasan tersebut masuk delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Komitmen itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda usai menghadiri pelantikan KAHMI Kukar di Pendopo Odah Etam, Kamis (18/6/2026). Ia menanggapi berbagai aspirasi terkait status lahan masyarakat yang berada di kawasan Tahura sekaligus masuk wilayah pengembangan IKN.

Rifqinizamy menilai penyelesaian harus dimulai dari akar masalah, yakni status kawasan hutan yang menjadi dasar sengketa dan ketidakpastian hukum. “Kalau itu memang masuk wilayah hutan, kami akan memfasilitasi dengan Kementerian Kehutanan. Kalau secara eksisting masyarakat sudah memanfaatkan, tinggal, dan menetap di situ, perlu dicek kemungkinan dikeluarkan dari kawasan hutan,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi angin segar bagi warga Samboja Barat yang selama bertahun-tahun membangun permukiman dan menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan yang belakangan diketahui masuk area konservasi Tahura Bukit Soeharto. Kekhawatiran mencuat setelah pemerintah melakukan penegasan batas dan penertiban di sejumlah titik yang masuk wilayah Tahura sekaligus delineasi IKN.

Baca Juga: Camat Samboja Barat Sebut 7 Ribu Warga Terancam Terdampak Penertiban Tahura oleh OIKN

Jika suatu wilayah berhasil dikeluarkan dari kawasan hutan, langkah berikutnya adalah mengecek statusnya terhadap delineasi IKN. “Kalau masuk delineasi IKN, ketentuannya mengikuti UU IKN, di mana lahannya menjadi aset IKN. Lahan berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan yang dikelola Otorita IKN,” jelasnya.

Namun, menurutnya masih ada ruang hukum bagi masyarakat maupun badan usaha untuk memperoleh hak pemanfaatan di atas HPL, seperti HGU maupun HGB. “Prinsipnya kami siap berkoordinasi dengan Pak Bupati untuk membantu menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Rifqinizamy juga membuka peluang revisi regulasi jika ketentuan yang berlaku tidak melindungi masyarakat terdampak. “Kalau suatu hari norma itu harus diubah untuk memproteksi masyarakat, kami sangat terbuka untuk merevisi undang-undang,” tegasnya.

Ia mengingatkan, akar persoalan lahan di kawasan itu sebenarnya sudah ada jauh sebelum IKN ditetapkan. “Problem utamanya awalnya ada di Kementerian Kehutanan karena kawasan itu ditetapkan jadi Tahura. IKN itu faktor ikutan saja. Kita harus menyelesaikan hulunya dulu di Kementerian Kehutanan. Sepanjang statusnya masih Tahura, IKN pun tidak bisa memanfaatkan apa-apa,” ujarnya.

Baca Juga: Pedagang Tahura Bukit Soeharto Menagih Janji: Bangga pada IKN, Tapi Kini Terancam Kehilangan Nafkah

Di sisi lain, ia mewanti-wanti dampak urbanisasi besar-besaran ke Kaltim akibat kehadiran IKN, termasuk penempatan ASN dalam jumlah besar.  “Yang penting warga lokal menyiapkan diri secara kompetitif untuk jadi tuan rumah yang baik. Jangan sampai wilayah kita hanya jadi tempat berdirinya ibu kota negara, tapi kita tidak jadi pemain utama di ibu kota negara itu sendiri,” tegasnya.

Komisi II DPR RI ingin memastikan pembangunan IKN memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal dan tidak mengulang pengalaman di sejumlah kota besar di mana masyarakat asli tersisih dari pembangunan. 

“Kami akan berdiskusi dengan Pak Bupati dan Kepala Otorita IKN agar kehadiran IKN tidak seperti menggusur masyarakat Betawi di Jakarta. Masyarakat lokal harus jadi bagian utama pembangunan dan mendapat manfaat dari keberadaan IKN,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Rifqinizamy Karsayuda #Samboja Barat #UU IKN #Tahura Bukit Soeharto #IKN