KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Munculnya dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua unit BRI di Samarinda disikapi terbuka oleh pihak bank BUMN itu. BRI menyatakan mendukung penuh proses hukum yang kini ditangani Korps Adhyaksa Kota Tepian.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Samarinda Gajah Mada, Budhy Triadi, menegaskan BRI justru menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan fraud yang dilakukan oknum pegawainya. Kerugian itu tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencoreng reputasi perusahaan.
"Setelah temuan internal, dua pegawai kami sudah di-PHK tahun lalu," kata Budhy dalam keterangan pers resmi, Kamis, 18 Juni 2026. Dua pegawai yang dimaksud ialah WW dan MGF, yang sebelumnya bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa KUR di BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sungai Pinang Dalam.
Baca Juga: Kejari Samarinda Bongkar Dugaan Korupsi KUR BRI, Delapan Orang Jadi Tersangka
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Samarinda dan ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda pada 17 Juni 2026. Budhy menjelaskan, sebelum perkara tersebut ditangani aparat penegak hukum, BRI terlebih dahulu melakukan investigasi internal. Dari hasil pemeriksaan itu, perusahaan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kedua pegawai pada Juni 2025.
Tak berhenti di internal perusahaan, BRI juga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kejari Samarinda untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kasus itu merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan zero tolerance to fraud," ujarnya.
BRI pun mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut, termasuk penetapan para tersangka. Menurut Budhy, perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dia juga memastikan BRI tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), serta tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk kecurangan dalam operasional bisnis.
"Jika ada fraud, kami berkomitmen akan kembali melaporkannya ke aparat penegak hukum," tegasnya. Diketahui, Kejari Samarinda telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sungai Pinang Dalam. Selain WW dan MGF dari internal bank, terdapat enam tersangka lain yang diduga berperan sebagai penopeng atau calo, yakni SM, NA, MA, AB, NL, dan II.
Mereka diduga mencari warga yang bersedia meminjamkan identitas untuk digunakan dalam pengajuan KUR. Dokumen permohonan kredit kemudian dimanipulasi, mulai dari domisili hingga status usaha, sehingga para pemohon seolah-olah merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat menerima fasilitas KUR. (riz)
Editor : Muhammad Rizki