Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Pagi Ini, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Uways Alqadrie • Jumat, 19 Juni 2026 | 09:21 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Proses hukum terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Dua tersangka dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dikabarkan telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi.

Informasi penangkapan pertama kali disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo. Mereka menyebut kliennya dibawa petugas sekitar pukul 07.00 WIB dari kediamannya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim pengacara juga memperoleh kabar bahwa dr Tifa turut dibawa penyidik untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Baca Juga: Nike Indonesia Diguncang Krisis Produksi, 4.000 Buruh Bandung Terpaksa Dirumahkan

Salah satu kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, membenarkan adanya tindakan kepolisian tersebut. Menurut keterangan yang diterima tim pembela, dr Tifa diamankan saat berada di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Menariknya, penangkapan itu bertepatan dengan jadwal ujian program doktor yang tengah dijalani dr Tifa di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Karena sudah berada di Polda Metro Jaya, ujian akhirnya tetap dilaksanakan secara daring dari salah satu ruangan di lingkungan kepolisian.

Tim pembela menyebut dr Tifa sempat menunjukkan bukti keberadaannya di Polda Metro Jaya saat mengikuti ujian melalui komputer jinjing.

Hingga Jumat siang, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan maupun kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut.

Kuasa hukum Roy Suryo menilai langkah penangkapan itu tidak semestinya dilakukan. Mereka beralasan kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses penyidikan, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan dan kewajiban lapor.

Menurut mereka, apabila penyidik hendak melakukan pelimpahan tahap berikutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, mekanisme pemanggilan dianggap sudah cukup tanpa harus melakukan upaya paksa.

Tim pengacara juga menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut dan menilai proses hukum seharusnya tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas serta penghormatan terhadap hak tersangka.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Korban Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Mulai Bicara, Ucapan Pertamanya Bikin Keluarga Menangis

Dengan status itu, penyidik tinggal melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Tahap berikutnya akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus tersebut memasuki agenda persidangan.

Editor : Uways Alqadrie
#Roy Suryo ditangkap #dr tifa ditangkap #Ijazah Jokowi Palsu #polda metro jaya #ijazah jokowi