KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perkara dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur akhirnya memasuki babak akhir. Setelah lebih dari empat bulan bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, dua terdakwa dalam kasus tersebut menerima vonis dari majelis hakim, Jumat Sore, 19 Juni 2026.
Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Hariyanto membacakan pertimbangan hukum sekaligus amar putusan terhadap masing-masing terdakwa. Terdakwa pertama yang mendengar putusan adalah Zairin Zain, mantan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara. Menjatuhkan pula denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari pidana kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang membebankan uang pengganti sebesar Rp30,7 miliar kepada Zairin. Menurut majelis, fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dari pengelolaan dana hibah DBON tersebut.
Penilaian itu didasarkan pada keterangan para saksi serta alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. "Mempertimbangkan fakta selama persidangan, majelis tidak mendapati adanya penyalahgunaan yang berujung pada memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam perkara ini," kata Jemmy.
Majelis hanya menilai honorarium yang diterima para pengurus DBON sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan. Selama 18 bulan menjabat sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin tercatat menerima honorarium sebesar Rp219 juta.
Jumlah tersebut kemudian ditetapkan sebagai uang pengganti. Namun, sebelum perkara memasuki tahap penuntutan, Zairin telah lebih dahulu menyetorkan dana itu ke rekening penampungan milik kejaksaan. "Dengan demikian, uang jaminan tersebut dirampas untuk memulihkan kerugian negara," terang hakim.
Sebelumnya, Agus dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun majelis memutuskan lain. "Mengadili terdakwa Agus Hari Kesuma dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Jemmy. Selain pidana badan, Agus juga dijatuhi denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Sementara uang pengganti yang dibebankan kepadanya berasal dari honorarium yang diterima selama 18 bulan menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim. Nilainya sama dengan Zairin, yakni Rp219 juta. Uang tersebut juga telah disetorkan ke rekening penampungan sebelum putusan dijatuhkan.
Tak hanya dua terdakwa itu, sejumlah pengurus DBON lainnya, yang sempat diperiksa di persidangan, turut mengembalikan honorarium dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Majelis hakim menetapkan seluruh dana tersebut dirampas untuk dikembalikan ke kas negara.
Setelah putusan dibacakan, majelis memberikan waktu 7 hari ke para terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap. Mereka dapat menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. (riz)
Editor : Muhammad Rizki