Kesepakatan itu lahir dalam rapat koordinasi lintas sektor di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2026). Rapat melibatkan Kemenag Kukar, pemerintah daerah, DPRD Kukar, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini mengatakan, seluruh peserta rapat menandatangani komitmen bersama yang memuat penanganan kasus, termasuk dukungan pencabutan izin operasional ponpes yang dipimpin terduga pelaku. “Kesimpulannya, lembaga pendidikan yang bersangkutan dinilai belum mampu menjamin perlindungan bagi peserta didik dan tenaga pendidik,” ujarnya.
Meski demikian, hak pendidikan santri tetap jadi prioritas. Santri yang masih aktif akan mendapat pendampingan dan fasilitasi pindah ke lembaga lain yang memiliki standar perlindungan memadai. Perpindahan dilakukan bertahap, sementara aktivitas belajar santri yang terdaftar tetap berjalan hingga lulus. “Pendidikan bagi santri yang masih aktif tetap diselesaikan hingga lulus,” jelas Isnaini.
Ponpes bersangkutan juga dilarang menerima peserta didik baru tahun ajaran 2026. Seluruh peserta rapat mendukung proses hukum terhadap dugaan kekerasan seksual berjalan tuntas sesuai ketentuan. Wakil Ketua DPRD Kukar Aini Faridah menilai perkara ini tidak bisa dipandang biasa. “Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Agama menutup pondok pesantren tersebut,” tegasnya.
Penghentian operasional tidak dilakukan mendadak. Pemerintah memberi ruang agar santri yang masih aktif menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu. Setelah seluruh proses belajar-mengajar berakhir, operasional lembaga dihentikan sesuai keputusan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait kini membahas mekanisme penempatan tenaga pendidik dan santri ke lembaga pendidikan lain agar proses pendidikan tidak terganggu. Pihak ponpes disebut telah menerima hasil pembahasan dan menyerahkan tindak lanjut kepada Kemenag. Plt Pimpinan Ponpes Ainul Huri mengaku hanya berperan sebagai guru dan menerima apapun keputusan pemerintah bersama Kemenag. “Apa pun hasilnya, Allah yang menilai. Apa yang disuarakan masyarakat dan semua pihak, kami terima saja,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah alumni melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polda Kaltim awal Juni 2026. Dugaan peristiwa terjadi sejak 2018 hingga 2025. Terduga pelaku yang merupakan pimpinan ponpes kini menjalani proses hukum. Pemerintah dan lembaga terkait berupaya memastikan santri tetap mendapat hak pendidikan sekaligus mencegah kasus serupa terulang. (riz)
Editor : Muhammad Rizki