Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Putusan DBON Kaltim: Hakim Sebut Akar Masalah Bermula dari Perubahan Tim Jadi Lembaga

Bayu Rolles • Jumat, 19 Juni 2026 | 20:52 WIB
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Zairin Zain. (BAYU/KALTIM POST)
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Zairin Zain. (BAYU/KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Vonis perkara korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tak hanya mengakhiri proses hukum terhadap dua terdakwa, Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma. Putusan itu juga menyingkap cara pandang majelis hakim dalam mengurai duduk perkara penyaluran hibah senilai Rp100 miliar itu. 

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama bersama Nur Salamah dan Hariyanto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Zairin Zain. Sementara Agus Hari Kesuma dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Menariknya, dalam pertimbangan hukum, majelis sependapat dengan jaksa terkait penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat kedua terdakwa, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Namun, majelis memiliki penilaian tersendiri terhadap akar persoalan yang melahirkan perkara tersebut. Menurut hakim, DBON sejak awal dibentuk bukan hanya sekadar dokumen perencanaan pembangunan olahraga daerah. Berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) 86/2021, DBON merupakan tim koordinasi yang bersifat ad hoc dan melekat secara ex-officio pada perangkat daerah terkait, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Baca Juga: Vonis Korupsi DBON Kaltim: Zairin Zain 4 Tahun Penjara, Agus Hari Kesuma 2,5 Tahun

"Di awal terbentuknya, pada 2022, DBON memang berbentuk tim koordinasi. Namun setahun kemudian tim ini diubah menjadi lembaga," ujar majelis saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis kemudian mengurai perjalanan munculnya anggaran hibah tersebut. Pada September 2022, dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2023, muncul pos hibah keolahragaan sebesar Rp65 miliar di Dispora Kaltim tanpa adanya permohonan terlebih dahulu. Setelah itu, DBON mengajukan permohonan hibah dengan nominal serupa.

Namun ketika usulan tersebut dikoordinasikan dengan TAPD dan Gubernur Kaltim saat itu, Isran Noor. Nilai permohonan berubah menjadi Rp150 miliar. Dalam proses asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Kepala Dispora Kaltim saat itu, Agustianur, memerintahkan staf yang menginput Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menambah pos hibah menjadi Rp100 miliar.

Baca Juga: Tolak Jadi Aktor Utama Korupsi Hibah DBON Kaltim Rp 100 Miliar, Zairin Zain Bongkar Alur Memo dan Instruksi Dispora

Saat dianggarkan, dana tersebut masih berupa pos hibah gelondongan dan belum ditujukan secara spesifik kepada DBON. Penetapan hibah kepada DBON baru terjadi setelah RKA Dispora rampung pada Januari 2023.

Fakta itulah yang dinilai majelis menyebabkan anggaran hibah tersebut tidak dibahas secara rinci bersama DPRD saat pembahasan APBD 2023.

 

Ketika Agus Hari Kesuma dilantik sebagai Kepala Dispora Kaltim pada April 2023 menggantikan Agustianur, proses pencairan hibah mulai dijalankan. Namun, penyalurannya terbentur ketentuan tata cara pemberian hibah daerah.

"Lewat inisiasi terdakwa Agus Hari Kesuma, DBON kemudian diubah menjadi lembaga yang sebelumnya berstatus tim koordinasi," lanjut majelis.

Perubahan itu kemudian diikuti dengan pembentukan struktur kepengurusan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim. Padahal, Pasal 11 dalam Perpres DBON menegaskan tim koordinasi dipimpin oleh kepala daerah. Dalam praktiknya, DBON justru berubah menjadi lembaga dengan Agus Hari Kesuma sebagai Ketua Sekretariat dan Zairin Zain sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat.

Dari total hibah Rp100 miliar, DBON hanya mengelola sekitar Rp31 miliar. Sisanya disalurkan kepada tujuh organisasi olahraga lainnya.

Mulai dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menerima Rp43,5 miliar. National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) memperoleh Rp10 miliar. Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) mendapatkan Rp7,5 miliar.

Selanjutnya, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) menerima Rp2,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (Bapomi) Rp2 miliar, Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri) Rp2 miliar, serta Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Sebut Tuntutan Jaksa Berlebihan, Kuasa Hukum Agus Hari Kesuma Klaim Kasus DBON Kaltim Hanya Masalah Administrasi

Majelis juga menyoroti sisa dana hibah yang masih tersisa sekitar Rp15,3 miliar dari penggunaan sepanjang Juni hingga Desember 2023. Alih-alih dikembalikan ke kas daerah, sisa dana tersebut justru diperpanjang penggunaannya melalui adendum hingga tahun 2024 oleh Agus Hari Kesuma.

Saat Agus Hari Kesuma membubarkan DBON pada Januari 2025 karena dinilai menyalahi aturan, pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu pun belum rampung. Laporan pertanggungjawaban baru diselesaikan pada Agustus 2025.

"Di sinilah majelis menilai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain terjadi," kata Ketua Majelis Hakim.

 

Meski demikian, hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menganggap seluruh dana hibah sebagai kerugian negara atau total loss. Fakta persidangan justru menunjukkan dana hibah tersebut benar digunakan untuk kegiatan pengembangan olahraga di Tanah Etam.

Majelis menilai kerugian negara yang nyata dalam perkara ini berasal dari honorarium yang diterima para pengurus DBON setelah lembaga itu dibentuk. Karena itu, uang pengganti yang dibebankan kepada Zairin dan Agus hanya sebatas honorarium yang mereka terima selama 18 bulan menjabat. Masing-masing sebesar Rp219 juta.

Kedua terdakwa telah lebih dahulu menyetorkan uang tersebut ke rekening penampungan kejaksaan sebagai jaminan. Selain itu, sejumlah pengurus DBON lain yang diperiksa selama persidangan juga mengembalikan honorarium yang mereka terima dengan total mencapai Rp1,7 miliar.

"Dengan demikian, seluruh honorarium serta aset-aset yang dibeli atas nama DBON dirampas untuk negara dan dikembalikan ke kas daerah," tutup majelis. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kasus korupsi kaltim #zairin zain #pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim #Agus Hari Kesuma