Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Blak-blakan Zairin Zain Pasca-Vonis 4 Tahun: Tegaskan Berlatar Swasta Murni dan Sebut Dana DBON Rp31 Miliar Klir Dipertanggungjawabkan

Bayu Rolles • Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:35 WIB
Terdakwa perkara hibah DBON Kaltim, Zairin Zain, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (19/6/2026). (Bayu/KP)
Terdakwa perkara hibah DBON Kaltim, Zairin Zain, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (19/6/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Zairin Zain dalam perkara dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur. Namun, mantan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim itu memilih bersikap hati-hati menyikapi putusan tersebut.

Usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Samarinda, Zairin mengaku belum menentukan langkah hukum selanjutnya. "Masih dipertimbangkan dan dikomunikasikan dulu dengan penasihat hukum, bagaimana baiknya," ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim turut menjatuhkan pidana uang pengganti (UP) kepada Zairin. Namun, besaran UP tersebut hanya dihitung berdasarkan honorarium yang diterimanya selama 18 bulan menjabat sebagai pengurus DBON, bukan keseluruhan nilai kerugian dari hibah yang diterima DBON, seperti yang tertuang dalam tuntutan jaksa.

Zairin menegaskan, penggunaan dana hibah selama pelaksanaan program DBON telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pemerintah. Dan dia menekankan, jika dirinya bukan sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan.

"Saya ini murni dari swasta. Jadi saya tidak tahu bagaimana proses perencanaan hibah ini sejak awal sampai akhirnya masuk dalam APBD 2023," katanya.

Terkait hibah DBON senilai Rp31 miliar pada 2023 yang tidak terserap seluruhnya hingga akhir tahun anggaran, dan menyisakan Rp15 miliar. Zairin menjelaskan jika Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim selaku pemberi hibah telah membuat adendum agar sisa anggaran tersebut dapat digunakan kembali pada 2024.

Menurut dia, keputusan itu diambil karena tujuh dari 14 cabang olahraga yang menjadi sasaran program belum dapat menjalankan kegiatan pengembangan olahraga usia dini sesuai rencana.

Dari kondisi itulah muncul sisa lebih penggunaan anggaran sebesar Rp15 miliar yang kemudian dilanjutkan melalui mekanisme adendum. "Dari penggunaan setelah adendum itulah akhirnya masih tersisa sekitar Rp21 juta dan seluruhnya sudah dikembalikan ke kas daerah," jelasnya.

Zairin juga tidak membantah bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah baru rampung pada pertengahan 2025. Menurutnya, keterlambatan itu terjadi setelah DBON dibubarkan.

"Pelaporan tertahan karena DBON dibubarkan. Sementara sejumlah aset yang pengadaannya bersumber dari hibah diambil dinas semua, sehingga administrasinya kesulitan," tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kasus korupsi kaltim #zairin zain #pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim